LAPORAN DARI IKN NUSANTARA

Ketar-ketir Masyarakat Adat Tersingkir dari Ibu Kota Nusantara

Dika Kardi | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 10:06 WIB
Sejumlah warga di Kecamatan Sepaku mengaku ketar-ketir dengan rencana wilayah mereka yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) baru pengganti Jakarta.
Warga beraktivitas di Pasar Semoi, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Senin, 14 Februari 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan memiliki luas sekitar 6.671 hektare di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Adapun daerah di Sepaku yang beririsan dengan KIPP itu adalah Desa Bukit Raya, Desa Bumi Harapan, dan Kelurahan Pemaluan. Hal itu tercantum dalam UU 3/2022 tentang IKN yang disepakati pemerintah dan DPR jadi undang-undang pada 18 Januari 2022.

Merujuk peta Delienasi Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara yang terdapat pada Lampiran II UU 3/2022, KIPP IKN mencaplok sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku, dan sebagian kecil Kabupaten Kukar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luas kawasan IKN itu mencapai sekitar 56.180 hektare yang akan dikembangkan dengan metode forest city.

Lihat Juga :

"Harusnya mereka memerhatikan kami di sini, karena yang terdampak jelas itu kami di sini. Kami dari nenek moyang belum pernah pindah dari sini, tapi kami dilangkahi. Sebelum trans (transmigrasi) pun ibaratnya orang tua-tua kita sudah di sini," keluh Yati Dahlia, warga adat Balik di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.

"Seakan-akan kami tidak ada, tidak ada masyarakatnya di sini, yang terasa jelas dampaknya jelas kami," imbuhnya.

Intinya, kata dia, jaminan apa yang diberikan serta janjinya bagi masyarakat penduduk, khususnya warga adat di Sepaku.

"Intinya seperti itu jaminan mereka, atau janjinya seperti apa bagi masyarakat di sini. Saya enggak butuh yang dari sebelah sana, saya enggak butuh yang minta bangunan istana di sana. Kami enggak butuh istana di sini, kami enggak akan tinggal di istana," katanya.

Warga Suku Balik Yati Dahlia, aktif mengelola Sanggar Seni Uwat Bolum di Sepaku, Kalimantan Timur. Sabtu, 12 Februari 2022.Yati Dahlia kesehariannnya juga  aktif mengelola Sanggar Budaya Pasir Balik Uwat Bolum di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 12 Februari 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Hampir senada, Ketua RT 1 di Kelurahan Sepaku, Asri Rapih, mengatakan ia bersama para warga bukannya tidak berusaha untuk mendapatkan status atas hak mereka, baik di permukiman maupun lahan garapan. Namun, negara tak bisa mengeluarkan hal tersebut dengan alasan kawasan RT 1, 2, dan 3 di Kelurahan Sepaku itu masuk kawasan budidaya kehutanan.

"Jadi bikin bingung kami apalagi dengan ada IKN ini ndak tahu statusnya lahan kami gimana, rumah-rumah ini, kampung pertama. Ya itu sudah, kampung pertama malah justru yang tidak dipedulikan sama pemerintah, " kata dia, di teras rumahnya di wilayah yang dikenal masyarakat sekitar sebagai kampung Sepaku Lokdam itu, Sabtu (12/2/2022) petang.

"Kalau sudah di-APL-kan kan kita ngerti berarti sudah milik kami sendiri sudah," imbuhnya.

Ketua RT 01, Asri Rapih;  Sesepuh di RT 01, Amiluddin; Petugas Damkar, Ahmad Nur. Kelurahan Sepaku. Kalimantan Timur, Jumat, 12 Februari 2022.Ketua RT 01 Kelurahan Sepaku Asri Rapih saat berbincang di teras rumah warga milik Amiludin (tengah), Sabtu (13/2/2022). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Keluhan yang disampaikan Asri pun senada dengan yang diutarakan Harmansyah. Menurutnya masyarakat di sana berpikir, 'mengapa negara tidak memperjelas status lahan bagi warga', di mana kampung dan lahan garapan mereka sudah ada sejak zaman dulu turun temurun.

"Dari zaman dulu sudah ada memang orang-orang di sini. Sebelum negara merdeka sudah ada kampung ini," kata warga di kampung Sepaku lama tersebut.

Tokoh masyarakat Paser di Kelurahan Pemaluan, Syahdin, mengaku tak habis pikir sejak IKN diumumkan mereka selaku warga yang punya kampung tak pernah diajak bicara. Pun, sambungnya, melalui kepala adat atau kepala kampung masing-masing.

"Mestinya kami, paling tidak pengurus kampung - pengurus adat di sini dibicarakan dulu," kata Syahdin.

Syahdin mengatakan apabila ada kepastian mengenai lahan mereka di Sepaku tersebut, mereka pun mungkin dengan tangan sangat terbuka menerima IKN. Apalagi, sambungnya, bila itu berujung pada kemajuan anak-anak Sepaku ke depannya.

"Untuk apa itu ibu kota dipindah, tapi kita enggak menikmati," katanya, "Bagi kami yang lahannya tak mau dijual, janganlah diganggu. Kalau dijual juga bisa beli tanah lagi di mana kami harga sudah naik-naik. Janganglah kami disuruh pindah, anak cucu kami juga berhak menikmati ini jadi ibu kota nanti."

Buka halaman selanjuntnya...

Berharap Jaminan dari Pemerintah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER