Aturan Lengkap untuk Tujuh Daerah PPKM Level 4

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 07:20 WIB
Tujuh kabupaten/kota tercatat konsisten masuk kategori PPKM Level 4 selama dua kali pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. Aktivitas masyarakat dibatasi.
Ilustrasi. Tujuh kabupaten/kota tercatat konsisten masuk kategori PPKM Level 4 selama dua kali pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. Aktivitas masyarakat dibatasi. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mencatat masih terdapat 7 daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam sepekan ke depan. Jumlah daerah yang masuk Level 4 tidak mengalami perubahan dengan PPKM Level 4 sebelumnya, begitu pula daerahnya tidak mengalami perubahan.

Dengan demikian, tujuh kabupaten/kota tercatat konsisten masuk kategori PPKM Level 4 selama dua kali pemberlakuan PPKM Jawa-Bali.

Selama PPKM yang berlaku pada 15-21 Maret 2022 di Jawa-Bali, tujuh wilayah yang dinyatakan masuk Level 4 adalah Kota Magelang di Jawa Tengah. Kemudian Kota Madiun di Jawa Timur, dan Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3).

Tidak banyak yang berubah terkait pembatasan mobilitas warga di Level 4 kali ini. Teranyar, pemerintah mengatur terkait dengan pelaksanaan Mandalika Moto GP di Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton. Untuk penonton baik asli Mandalika maupun luar daerah lain yang telah mendapatkan vaksin dua dosis tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Berikut aturan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang berlaku 15-21 Maret 2022

1. Work From Office (WFO)

Pemerintah memperketat aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

3. Supermarket dan Pasar Rakyat

Pada PPKM level 4, supermarket atau hypermarket hingga pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

4. Rumah Makan dan Kafe

Selama PPKM level 4, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall di daerah PPKM level 4 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.

5. Aktivitas di Mal

Pada daerah PPKM Level 4, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul
21.00 waktu setempat.

Selain itu, setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti
vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah juga mengatur, bagi tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun.

6. Bioskop

Bioskop di daerah PPKM level 4 dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Area Publik dan Taman

Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 4 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun demikian, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Terkini, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) di daerah level 4 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

9. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 4, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

10. Resepsi

Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 4 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(khr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER