Sementara itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mewanti-wanti pemerintah untuk tidak menjadikan masyarakat adat di Kalimantan Timur sebagai 'fosil' ibu kota baru.
Deputi II Sekretaris Jenderal Bidang Advokasi dan Politik AMAN, Erasmus Cahyadi menilai lewat pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, pihaknya khawatir keberadaan masyarakat adat setempat berpotensi terpinggirkan. Sebab, menurutnya, ketika IKN dialihkan ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, maka etnis-etnis yang ada tidak akan mampu melawan paparan peradaban lain.
Lihat Juga :![]() Laporan dari IKN Nusantara Curhat Warga Sepaku, Jangan Cuma Jadi Penonton di Ibu Kota Baru |
"Akan menjadi seperti apa budaya mereka? Way of life-nya masyarakat adat itu akan menjadi seperti apa? Saya curiga dan saya tidak berharap sebetulnya masyarakat adat yang berada di lokasi IKN ini menjadi fosil," kata Erasmus dalam konferensi pers secara daring, Senin (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun cemas masyarakat adat nantinya hanya berakhir menjadi tempurung belaka. Situasi tersebut, kata dia, sama halnya dengan yang dialami oleh masyarakat adat di kawasan pariwisata.
"Nanti yang muncul adalah tari-tariannya tapi sebetulnya nyawanya itu sudah tidak ada. Yang muncul adalah pakaian adatnya, yang muncul itu adalah kesenian-keseniannya tapi sebetulnya ketika kita melihat masyarakat adatnya mereka sudah tidak ada," ujar Erasmus..
"Itu adalah situasi dimana adat itu difosilkan. Jadi dia tidak bernyawa. Sebagaimana umumnya industri pariwisata kita saat ini juga dimana-mana memperlakukan adat itu seperti fosil, seperti tontonan," sambungnya.
Lihat Juga :![]() Laporan dari IKN Nusantara Ketar-ketir Masyarakat Adat Tersingkir dari Ibu Kota Nusantara |
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengundang gubernur-gubernur se-Indonesia untuk mengikuti prosesi Kendi Nusantara di titik nol IKN pada Senin (14/3). Setelah para gubernur kembali ke daerah masing-masing, Jokowi menetap di sana dan berkemah semalam di bakal kawasan inti IKN tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang diundangkan pada 18 Februari lalu, wilayah IKN akan meliputi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemindahan IKN itu secara resmi kemudian diatur lewat keputusan presiden. Selama Keppres belum terbit, maka ibu kota Indonesia masih Jakarta.
![]() |
Lihat Juga : |