Bareskrim Polri bakal memanggil enam figur publik terkait kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pemanggilan enam figur publik dilakukan usai tim penyidik melakukan pendalaman terhadap Doni Salmanan.
"MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS juga ada empat ya yang akan didalami," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap keenam publik figur pada Jumat (18/3) dan Senin (21/3) besok. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan sejumlah uang dan barang yang sempat diberikan oleh Doni Salmanan
"Untuk rencana tindak lanjut penyidik, pada Jumat minggu ini dan Senin depan akan memanggil publik figur yang menerima uang dan barang yang berkaitan dengan tersangka DS," ujarnya.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan diduga melakukan perbuatan hukum melalui video channel YouTube King Salmanan yang berisikan berita bohong dan mengakibatkan kerugian para konsumen aplikasi Quotex
Ia disebut mendapat uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex.
"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang nonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex," tambah dia.
Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
(mjo/tfq/bmw)