Polisi mengungkapkan bahwa influencer Doni Salmanan tercatat sebagai buruh harian lepas di dokumen kependudukan alias kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat Jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru Parahyangan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3).
Selama ini, Doni dikenal sebagai sosok influencer yang banyak membagikan konten terkait aplikasi trading di media sosialnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konten tersebut dilakukan dirinya sebagai affiliator atau agen dari aplikasi investasi bodong skema opsi biner bernama Quotex. Peranan Doni membuat aplikasi tersebut menjadi populee di kalangan masyarakat.
Namun demikian, kasus tersebut terungkap bahwa aplikasi investasi bodong tersebut menipu para korban. Mereka tak pernah untung ketika bermain di aplikasi tersebut.
"Mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website quotex," jelasnya.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Menurut polisi, Doni uang hingga miliaran rupiah dari hasil trading valuta asing di website Quotex.
Ia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.