Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lebih dari 20 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kasus kejahatan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana media elektronik.
Polri menyebutkan pihaknya turut menangkap koordinator jaringan dari penipuan lintas negara asal Taiwan yang bernama Cwang Ming Tang.
"Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (14/3) mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mendetailkan 26 orang tersebut, terdiri dari 22 warga negara Cina, dan 4 lainnya warga negara Taiwan. Dari 26 orang itu, 16 laki-laki dan 10 perempuan.
Para tersangka ditangkap dari sejumlah beberapa titik berbeda. Enam orang diamankan di sebuah rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya, penyidik mengamankan 19 orang tersangka di Penjaringan, Jakarta Utara dan Jati Karya, Kota Bekasi.
"Kemudian berkembang lagi di TKP ke 2, yaitu di perumahan harmoni 5 PIK 2, kami berhasil mengamankan 1 orang. Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, yaitu di Jalan Pluit Utara Raya Nomor 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang," ujar dia.
"Dan yang terakhir dikembangkan ke perumahan Citra Grand Kawasan Nusa 2 blok d2 no. 10, RT/RW 02/11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP 4, diamankan 15 orang," tambahnya.
Dalam kasus ini, para tersangka melakukan kejahatan dengan menghubungi 350 orang yang nomornya berada di China sejak awal 2021.
Kemudian, mereka berpura-pura menjadi staf operating center. Mereka bertugas mencari nomor handphone dan mengidentifikasi calon korban.
"Kemudian menghubungi baik melalui jaringan seluler atau WA, mengaku sebagai polisi China dan menyebarkan berita bohong," jelasnya.
Para korban disebut terjaring suatu perkara di kepolisian China. Mereka diminta menghubungi polisi China, nomor telpon yang sudah mereka tetapkan.
Dari aksi itu, pelaku bekerja sama dengan 3 perusahaan untuk membujuk korban transfer sejumlah uang. Kemudian, mereka melakukan pencucian uang dengan mengirimkan hasil transferan itu ke rekening penampungan.
"Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu," ujar dia.
Tiga perusahaan dimaksud ialah PT Trading Global Internasional dan PT Trio Pilar Trading Indonesia serta PT Light Trading Internasional.
Andi mengungkapkan, dari penangkapan tersangka di 4 lokasi itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.
Polisi belum menerapkan pasal pidana kepada 26 orang itu. Andi masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena jaringan pelaku penipuan transaksional tersebut berada di China.
"Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami bekerja sama dengan teman-teman yang ada di Imigrasi. Sementara ini kami limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi," tuturnya.
(mjo/chri)