Bareskrim Polri Buka Call Center Korban Penipuan Trading Ilegal

CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2022 19:55 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka saluran aduan bagi masyarakat yang ingin melapor dan korban trading ilegal.
Ilustrasi - Polisi membuka saluran aduan bagi korban trading ilegal (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka saluran aduan bagi masyarakat yang ingin melapor dan telah menjadi korban trading ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Diritipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri meminta agar yang menemukan serta menjadi korban trading ilegal untuk segera melaporkan ke aparat kepolisian.

Asep mengatakan, pelaporan tersebut bisa dilakukan masyarakat melalui saluran aduan yang telah disediakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk para korban dapat melakukan pengaduan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan nomor nomor 08132420009," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/3).

Selain itu, Asep juga mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan modus apapun. Terlebih dengan iming-iming keuntungan yang sangat mudah dan cepat.

Sebab, kata dia, hal tersebut kerap digunakan para pelaku penipuan untuk menarik minat masyarakat. Asep meminta masyarakat dapat lebih teliti dengan platform investasi ataupun trading yang digunakan.

Ia mengatakan, pengecekan status platform dapat dilihat dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappeti).

"Kami dari Dittipidsiber Bareskrim mengimbau pada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap penawaran investasi atau trading," tuturnya.

Sebagai informasi, skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER