Tukang Siomai Tersangka Pencabulan Anak Jaksel Resmi Jadi Buron
Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tukang siomai tersangka pencabulan anak berusia enam tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penerbitan DPO dilakukan pihaknya guna memudahkan pencarian tersangka.
Sebelum menerbitkan DPO, Budhi mengaku, pihaknya telah melakukan pencarian terhadap tersangka di beberapa lokasi. Termasuk di kediaman keluarga tersangka, namun yang bersangkutan masih belum dapat ditemukan sampai saat ini.
"Sehingga penyidik sudah menerbitkan DPO dan meminta bantuan jajaran kesatuan Polri untuk penangkapan yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/3).
Sebelumnya, seorang pedagang siomai di Jakarta Selatan berinisial K ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia enam tahun.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu mengungkapkan aksi pencabulan sudah dilakukan tersangka terhadap korban selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Namun, korban tak bisa mengingat secara pasti berapa kali tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kemudian dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
"Betul sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dihubungi, Kamis (3/2).