Curhat Warga soal Pematokan Lahan di IKN: Kami Dianggap Tak Ada
Sejumlah warga lokal di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengaku risau status lahan mereka usai menjadi bagian Ibu Kota Negara (IKN) baru RI bernama Nusantara.
Menurut informasi dari warga, patok dan papan pemberitahuan tanda wilayah IKN telah dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Sepaku.
Kepala adat masyarakat Pasir Balik di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Jubain mengatakan patok atau plang tanda wilayah IKN itu terpasang dari RT 5 sampai perbatasan Kelurahan Pemaluan dengan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku.
Selain itu, ada pula sejumlah warga mengatakan kawasan kampung mereka tak bisa disertifikasi hak milik selama ini karena belum beralih jadi Areal Penggunaan Lain (APL) alias masih dianggap negara sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Senada, warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Yati Dahlia mengatakan pemasangan plang pada lahan atau tanah masyarakat adat itu dilakuan tanpa sosialisasi.
"Teriakan kami selama ini tidak didengarkan. Kami seperti dianggap tidak ada di sini," kata Yati saat hadir dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3).
Yati menilai pemasangan plang di lahan masyarakat adat merupakan pengambilan tanah secara sepihak. Sebab selama ini mereka tak pernah diajak bertemu, apalagi berkoordinasi terkait penyelesaian sengketa tanah warga.
"Jadi kami berharap pemerintah menanggapi suara kami ini," ujarnya.
Sementara itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Penajam Paser Utara mendesak pemerintah untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat yang mendiami lokasi IKN secara turun temurun. Itu merupakan bagian dari resolusi Musyawarah Daerah Aman PPU di Penajam, 17-18 Maret 2022.
"Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara, secara turun-temurun merupakan pemilik sah dari wilayah yang saat ini menjadi lokasi target pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) baru Republik Indonesia. Lokasi target IKN di PPU bukanlah tanah kosong," demikian petikan dari resolusi itu yang naskahnya diterima dari Ketua BPH AMAN Kaltim Margaretha Seting Beraan, Kamis (17/3).
"Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk kebijakan daerah pengakuan Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara beserta hak asal-usulnya, termasuk hak atas wilayah adatnya," kelanjutannya.
Lihat Juga :Laporan dari IKN Nusantara Ketar-ketir Masyarakat Adat Tersingkir dari Ibu Kota Nusantara |
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan lahan di wilayah bakal ibu kota negara (IKN) Nusantara hingga saat ini belum mendapatkan arahan untuk pengalihan.
Eduward menyebut seluruh lahan di kawasan inti ibu kota baru mencakup Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih dalam proses pendataan.
"Lahan di IKN sejauh ini masih pendataan dan belum ada arahan untuk pengalihan utamanya yang dari masyarakat. Tentunya akan ada penataan termasuk untuk KBK," ujarnya pada CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).
Di satu sisi, saat berkemah di kawasan inti IKN pada awal pekan ini, Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) juga berbincang dengan sejumlah tokoh adat dan masyarakat Kalimantan Timur. Beragam harapan pun disampaikan, terutama berkaitan dengan menjaga kearifan lokal yang sudah ada.
"Banyak harapan yang ingin kami sampaikan ke Pak Presiden," ujar Ketua Lembaga Adat Paser PPU, Musa kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/3) petang.
Dia mengatakan, sebagai warga asli IKN hal lain yang ingin disampaikan ialah soal pendidikan. Pihaknya ingin ada sekolah gratis. Mulai dari tingkat dasar hingga jenjang universitas. Kelas standar nasional sampai internasional. Dengan demikian tak ada yang tertinggal dari segi kualitas pendidikan.
"Kami juga berharap bisa diberikan lahan 5.000 hektare untuk permukiman Adat Paser dan semoga putra/putri daerah bisa masuk kepengurusan badan otorita," jelasnya.