Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Disidang di Samarinda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ahmad Zuhdi, penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Achmad Zuhdi alias Yudi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
"Jaksa Putra Iskandar Rabu (23/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," jelas pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3).
Kini, status penahanan Zuhri sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Walaupun begitu, Ali Fikri menjelaskan Zuhri masih di titipkan pada Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang. Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan.
KPK mendakwa Ahmad Zuhri dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Ahmad Zuhri bersama Abdul Gafur Mas'ud dan empat orang lainnya terjerat kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.