Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, berharap semua pihak terkait bisa menerima dan menjalankan putusan pengadilan dalam sengketa Partai Berkarya antara kubu Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandojo dengan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
"Kita ikuti apa keputusan pengadilan," ujar Yasonna singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/3).
Senada, Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, berharap baik Muchdi ataupun Tommy bisa menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Partai Berkarya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan MA terkait sengketa partai dimaksud," ucap Erif.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi Muchdi Pr dan Yasonna terkait Partai Berkarya. Dengan demikian, MA mengakui kepengurusan Muchdi Pr ketimbang Tommy Soeharto.
Putusan itu mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang memenangkan Tommy Soeharto.
Pembacaan putusan dilakukan pada Selasa, 22 Maret 2022. Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.
Konflik di tubuh Partai Berkarya terjadi sejak Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang, di mana Tommy Soeharto lengser dari kursi Ketua Umum.
Hasilnya, Muchdi Pr terpilih sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.
Muchdi Pr buru-buru mendaftarkan kepengurusan Partai Berkarya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Dalam SK tersebut nama Muchdi Pr tercatat sebagai Ketua Umum. Sedangkan Tommy Soeharto didapuk jadi Ketua Dewan Pembina. Sekretaris Jenderal tertulis nama Badaruddin Andi Picunang.
Namun, Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu akhirnya dikabulkan pada Februari 2021 silam. Begitu pula di tingkat banding yang memenangkan Tommy.
(ryn/wis)