Polisi Buka Kemungkinan Cari Lagi Penyebar Video Dea Onlyfans

CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 11:55 WIB
Dea Onlyfans. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mencari pihak-pihak lain yang diduga menyebarkan konten Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans.

Selain Dea, dalam kasus ini polisi telah memeriksa dua orang saksi yakni pacar Dea, Dicky Reno Zulpratomo dan komedian Marshel Widianto.

"Tentunya akan kita tentukan lebih lanjut dari konten video dan gambar-gambar berbau pornografi yang di-upload Dea ini pihak lain mana saja yang terima dan upload kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (8/4).

Disampaikan Zulpan, saat ini penyidik akan lebih dulu mendalami keterangan dua orang saksi yakni Dicky dan Marshel.

Setelahnya, kata Zulpan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah masih ada saksi yang perlu diperiksa.

"Kita akan gelar lagi apakah ada kemungkinan pihak-pihak lain yang perlu diambil keterangannya," ucap Zulpan.

Diketahui, Marshel Widianto diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus Dea Onlyfans pada Kamis (7/4) kemarin.

Usai pemeriksaan, Marshel mengaku bahwa alasannya membeli 76 video Dea Onlyfans adalah untuk membantu. Ia pun membeli satu akun google drive Dea senilai Rp1,4 juta.

Marshel turut menegaskan bahwa konten yang ia beli itu hanya untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku tak menyebarkan lagi konten tersebut ke pihak lain.

Dalam kesempatan itu, Marshel juga mengaku salah atas tindakannya membeli 76 konten video dari Dea. Ia pun menyampaikan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perbuatannya tersebut.

"Ini perbuatan yang enggak bisa dibilang bener juga, gue juga ngakuin salah," kata Marshel.

Sebagai informasi, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat dan mengunggah konten pornografi di situs Onlyfans.

Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK