Jadwal Cuti dan Tanggal Merah Lebaran 2022
Pemerintah telah memutuskan jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers.
Keputusan cuti dan tanggal merah ini nantinya akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait. Hal ini sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022. Sementara untuk cuti bersama belum diatur lebih lanjut.
"Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April; 4, 5, 6 Mei 2022," ujar Presiden Jokowi, Rabu (6/4).
Jadwal Cuti dan Tanggal Merah Lebaran
Ketentuan libur cuti bersama terhitung selama empat hari dan dua hari libur Lebaran. Berikut rincian jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022.
- 29 April 2022: Cuti Bersama
- 30 April-1 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
- 2-3 Mei 2022: Libur Nasional Lebaran
- 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama
- 7-8 Mei 2022: Libur Sabtu-Minggu
Peraturan Cuti Lebaran 2022
Selain merilis jadwal cuti bersama, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk bisa melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Akan tetapi, Presiden Jokowi membuat sejumlah aturan mengenai mudik lebaran yang wajib menerapkan protokol kesehatan, mengingat situasinya masih di tengah pandemi.
1. Masyarakat diizinkan mudik
Perizinan terkait mudik tersebut sejalan dengan adanya penurunan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.
Menurut perhitungan prediksi yang disampaikan Presiden Jokowi, jumlah pemudik tahun ini diperkirakan mencapai 85 juta orang.
2. Salat tarawih diizinkan di masjid
Tahun-tahun sebelumnya, rangkaian ibadah salat tarawih serta kegiatan keagamaan lainnya masih sangat dibatasi dan belum diizinkan sepenuhnya di gelar di masjid.
Tapi tahun ini pemerintah memperbolehkan umat Islam melaksanakan tarawih secara berjamaah di masjid, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
3. ASN dilarang mengadakan buka bersama
Sementara untuk para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), dilarang melaksanakan buka bersama sepanjang bulan Ramadan.
Kemudian pada Hari Raya Idulfitri, pejabat dan ASN tidak diizinkan menggelar kegiatan open house yang bisa menimbulkan kerumunan.
Lihat Juga : |
Selain merilis jadwal cuti dan tanggal merah Lebaran 2022, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan agar setiap warga yang hendak mudik sudah melakukan vaksin booster Covid-19.
Mengingat bahwa vaksinasi booster Covid-19 saat ini masih menjadi salah satu persyaratan wajib untuk perjalanan mudik, baik itu yang menggunakan moda transportasi darat atau udara.
(avd/fef)