Koalisi: Pemekaran 3 Provinsi Baru Papua Ulangi Model Belanda
CNN Indonesia
Jumat, 08 Apr 2022 20:48 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ketua DPR Puan Maharani mengklaim pembentukan tiga provinsi baru di Papua untuk peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (CNNIndonesia/Andry Novelino)
Ketua DPR Puan Maharani mengklaim pembentukan tiga provinsi baru di Papua untuk peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penambahan provinsi itu juga bertujuan untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
"Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Ketua DPP PDIP itu mengatakan penambahan provinsi itu juga bertujuan agar Papua bisa semakin maju, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan memastikan pembahasan regulasi tentang pemekaran provinsi Papua itu akan tetap selaras dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua," tutur Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan nama untuk tiga provinsi baru di Papua masih bisa diubah. Sebelumnya diputuskan tiga nama yaitu Anim Ha untuk Papua Selatan, Meepago untuk Papua Tengah, serta Lapago untuk Papua Pegunungan Tengah.
"Kalaupun kemudian mau diubah, itu di dalam pembahasan bisa," kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4).
Awiek menjelaskan nama-nama adat yang digunakan sebagai nama tiga calon provinsi tersebut merupakan rekomendasi dari Baleg. Awiek mengklaim nama adat yang dipilih sudah sesuai dengan aspirasi publik dan kajian para akademisi.
"Memang kita rekomendasikan juga dalam RUU itu nama-nama adat juga dimasukkan. Misalkan Papua Pegunungan Tengah itu apa, terus Papua Tengah itu apa, Papua Selatan itu apa," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4). Selanjutnya RUU ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.
RUU itu mengatur pemekaran Papua menjadi tiga provinsi lain. Nantinya sejumlah kabupaten bakal masuk ke dalam tiga provinsi baru tersebut.
Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.
Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.
Koalisi Kemanusiaan untuk Papua menyatakan bahwa pemekaran 3 provinsi baru yang dilakukan sepihak oleh pemerintah pusat seperti mengulangi model tata kelola kekuasaan Belanda era kolonial.
Peneliti utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Cahyo Pamungkas, yang tergabung dalam koalisi, mengatakan kebijakan pemekaran Papua ini mendorong ketidakpercayaan masyarakat Papua pada pemerintah meluas.
"Pemekaran top down yang dibuat sepihak oleh pemerintah pusat ini seperti mengulangi model tata kelola kekuasaan Belanda untuk terus melakukan eksploitasi sumber daya alam dan menguasai tanah Papua," kata Cahyo dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyo yang juga anggota Jaringan Damai Papua (JDP) menyebut UU Otsus Papua yang baru dan kebijakan pemekaran provinsi ini akan menimbulkan situasi yang kontraproduktif.
Sementara Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan pemekaran provinsi baru harus melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP).
Hal ini merupakan amanah Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai bentuk perlindungan hak-hak orang asli Papua.
"Pemekaran di Papua seharusnya melibatkan MRP sebagai representasi kultural OAP. Hal itu, diatur dalam UU Otsus sebagai bentuk perlindungan hak-hak orang asli Papua," kata Usman.
Direktur Eksekutif Public Virtue Miya Irawati menyebut pemerintah seharusnya membatalkan atau menunda rencana pemekaran Papua sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan revisi UU Otsus Papua yang dilayangkan oleh MRP.
Menurutnya, langka yang telah ditempuh Baleg DPR dan pemerintah menyetujui RUU pembentukan tiga provinsi baru merupakan sebuah kemunduran demokrasi di Papua.
"Kami juga mendesak Pemerintah membatalkan rencana pembentukan provinsi baru di Papua atau setidaknya menunda rencana tersebut sampai ada putusan MK pada beberapa bulan mendatang," kata Miya.
Sementara itu, peneliti Imparsial Hussein Ahmad khawatir kebijakan pemekaran wilayah Papua akan digunakan untuk membenarkan penambahan militer di Papua yang berpotensi meningkatkan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.
"Jika ada tiga provinsi baru maka biasanya akan diikuti dengan pembentukan tiga Kodam dan satuan-satuan baru juga di bawahnya yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya jumlah pasukan militer di Papua," ujarnya.
Diketahui, Koalisi Kemanusiaan Papua adalah kemitraan sukarela yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu, yaitu Amnesty International Indonesia, Biro Papua PGI,Imparsial, Elsam Jakarta, Kontras, Aliansi Demokrasi untuk Papua, KPKC GKI-TP, KPKC GKIP, SKPKC Keuskupan Jayapura, Public Virtue Research Institute, PBHI, dan peneliti BRIN Cahyo.
Puan Demi Kesejahteraan Masyarakat
Ketua DPR Puan Maharani mengklaim pembentukan tiga provinsi baru di Papua untuk peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. (CNNIndonesia/Andry Novelino)
Ketua DPR Puan Maharani mengklaim pembentukan tiga provinsi baru di Papua untuk peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, penambahan provinsi itu juga bertujuan untuk mempercepat proses pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
"Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (8/4).
Ketua DPP PDIP itu mengatakan penambahan provinsi itu juga bertujuan agar Papua bisa semakin maju, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.
Puan memastikan pembahasan regulasi tentang pemekaran provinsi Papua itu akan tetap selaras dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua," tutur Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyampaikan nama untuk tiga provinsi baru di Papua masih bisa diubah. Sebelumnya diputuskan tiga nama yaitu Anim Ha untuk Papua Selatan, Meepago untuk Papua Tengah, serta Lapago untuk Papua Pegunungan Tengah.
"Kalaupun kemudian mau diubah, itu di dalam pembahasan bisa," kata Awiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4).
Awiek menjelaskan nama-nama adat yang digunakan sebagai nama tiga calon provinsi tersebut merupakan rekomendasi dari Baleg. Awiek mengklaim nama adat yang dipilih sudah sesuai dengan aspirasi publik dan kajian para akademisi.
"Memang kita rekomendasikan juga dalam RUU itu nama-nama adat juga dimasukkan. Misalkan Papua Pegunungan Tengah itu apa, terus Papua Tengah itu apa, Papua Selatan itu apa," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4). Selanjutnya RUU ini akan dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan.
RUU itu mengatur pemekaran Papua menjadi tiga provinsi lain. Nantinya sejumlah kabupaten bakal masuk ke dalam tiga provinsi baru tersebut.
Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.
Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.
Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.