ANALISIS

Peluang Jerat Korporasi di Kasus Ekspor Minyak Sawit CPO

CNN Indonesia
Jumat, 22 Apr 2022 14:10 WIB
Kejagung didorong tak gentar menjerat korporasi yang mendapat untung dari kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO). (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Korps Adhyaksa juga menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Empat tersangka ini diduga bermufakat jahat untuk mendapat izin ekspor minyak sawit mentah di tengah kelangkaan minyak goreng kemasan beberapa waktu lalu.

Namun, proses hukum ini mendapat protes dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Mereka bahkan mengancam akan mundur dari program subsidi pemerintah seperti program minyak goreng curah bersubsidi.

GIMNI merupakan wadah sejumlah korporasi produsen minyak goreng. Kejagung jangan gentar terhadap para pengusaha. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun didesak berani menjerat korporasi yang diuntungkan dalam ekspor CPO.

Pengajar Hukum Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Rasamala Aritonang mengatakan proses hukum izin ekspor CPO ini jangan sampai menguap begitu saja. Rasamala meminta jaksa mengusut kasus ini sampai akarnya dan menjerat tersangka lain, termasuk korporasi.

"Jangan kemudian pernyataan di depan heboh, tapi ujungnya kita tidak dapat hasil maksimal dari penegakan hukum," kata Rasamala kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).

Rasamala mengapresiasi Kejagung menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dan diharapkan tersangka mendapatkan vonis hukuman yang berat.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Lihat Juga :

Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Secara politik, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain mendukung seluruh upaya Kejagung. Hal yang sama juga harus dilakukan masyarakat maupun pengusaha-pengusaha itu ya," ujarnya.

Mantan pegawai KPK yang dipecat itu meminta pemerintah tidak gentar dengan gertakan pengusaha terkait kasus ini. Menurutnya, negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat daripada segelintir orang.

"Negara tidak boleh kalah dengan pengusaha atau kelompok tertentu. Karena kita sepakat, negara ini harus berjalan untuk kepentingan publik, bukan hanya kepentingan sebagian kecil orang termasuk seperti pengusaha," katanya.

Lebih lanjut, Rasamala berharap Kejagung membongkar kasus ini hingga akar-akarnya sehingga masalah minyak goreng bisa terselesaikan. Menurutnya, Korps Adhyaksa tak perlu ragu untuk menjerat korporasi yang diuntungkan.

Ia mengingatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 menyebutkan bahwa korporasi atau entitas perusahaan dapat terseret dan dijatuhi sanksi dalam kasus korupsi dan lainnya.

"Kalau kita bicara pengembangan perkara, tentu potensi itu besar, apalagi ini persoalan yang melibatkan kebijakan negara," ujarnya.

Berlanjut ke halaman selanjutnya...

Adu Kuat Negara Vs Korporasi


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :