KPK Periksa Istri Bupati PPU Abdul Gafur Usut Aliran Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, Risnah sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya.
Pelaksana tugas Juru Bicara Ali Fikri mengungkap pemeriksaan itu terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan di rekening milik Risnah.
"Risnah hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya beberapa transaksi keuangan pada akun rekening bank yang bersangkutan," ujar Ali pada wartawan, Jumat (22/4).
Selain memeriksa istri tersangka, KPK juga memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gafur. Ketiga saksi itu diperiksa atas dugaan penggunaan namanya untuk menyamarkan aset hasil korupsi Abdul.
Ali mengungkapkan dua orang saksi merupakan karyawan honorer di Pemkab PPU yaitu Budi Setiawan dan Muhammad Ramli. Serta satu orang lainnya adalah anggota polisi bernama Pariyanto.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan identitas pihak tertentu untuk kepemilikan tanah atas perintah tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," ujar Ali.
Ali juga menjabarkan pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Halim. Termasuk, dua oarang Pegawai Negeri Sipil bernama Agus Purwito dan Karsono.
Ketiganya dikonfirmasi berkaitan dengan dugaan adanya arahan terus menerus dari Abdul Gafur untuk mengondisikan kegiatan lelang proyek untuk memenangkan kontraktor tertentu.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya arahan terus menerus oleh tersangka AGM untuk mengkondisikan kegiatan lelang proyek agar memenangkan kontraktor tertentu," ujarnya.
Serta terakhir, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan PPU, Ade Chandra terkait administrasi pertanahan.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, empat tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selain itu terdapat Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi. Sedangkan satu tersangka diduga pemberi suap ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (swasta).
(cyn/ain)