Muhammadiyah: Pelanggaran HAM di Wadas, Kesejahteraan Cuma Mitos

CNN Indonesia
Rabu, 27 Apr 2022 03:10 WIB
Melihat situasi dan kondisi yang terjadi di sejumlah daerah, Muhammadiyah menilai proyek strategis nasional hanya mempromosikan 'mitos kesejahteraan'.
Protes pelaksanaan tambang batu untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/ Damar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah mengeluarkan sikap terkait polemik proyek tambang batu andesit di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Mengutip dari pernyataan sikapnya, majelis Muhammadiyah tersebut menilai ada indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak perencanaan hingga pembebasan tanah proyek tambang yang bakal menunjang Bendungan Bener.

Kajian itu dilakukan Muhammadiyah melalui observasi lapangan, diskusi kelompok dengan warga dan pemangku kepentingan, analisa hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo terindikasi secara meyakinkan berdasarkan analisa pakar di bidang terkait memiliki problem hukum dan pelanggaran HAM sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah," kata Ketua MHH Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangan resminya dikutip Selasa (26/4).

Trisno lantas membeberkan salah satu persoalan yakni soal penentuan lokasi pertambangan yang tidak melibatkan aspirasi warga.

Tak hanya itu, terdapat indikasi persoalan yang fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Wadas.

"Posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk 'kepentingan umum' sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan 'kepentingan usaha' atau komersial," kata Trisno.

Lebih lanjut, Trisno menjuluki Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Wadas sebagai proyek pemerintah yang ambisius. Meski demikian, proyek itu dibuat tanpa membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Akibatnya, terjadi krisis sosio-ekologis seperti buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis.

Kondisi demikian, lanjut Trisno, semakin memperluas kekerasan dan perampasan atas ruang hidup masyarakat di Wadas.

"Pada akhirnya, PSN hanya mempromosikan 'mitos kesejahteraan' ketimbang hasil nyata dari gerak pembangunan nasional," kata dia.

Selain itu, Trisno menilai ada potensi kerugian negara dalam PSN di Wadas. Baginya, pembangunan yang belum jelas hasilnya akan berimplikasi mengorbankan kepentingan rakyat di lokasi pembangunan.

Lebih mengenaskan lagi, kata dia, tidak ada mekanisme musyawarah bersama seluruh warga Wadas yang terdampak. Walhasil, mereka menilai ambisi proyek ini merupakan demokrasi tanpa rakyat (demos).

"Karena itu, konflik di Kasus Tambang Wadas ini bisa dibaca sebagai konflik struktural antara kekuasaan negara-pasar dan solidaritas kewargaan masyarakat sipil. Belum lagi kekuatan buzzer bekerja nonstop dalam usaha untuk memutarbalikkan fakta," kata dia.

Melihat rentetan persoalan itu, Trisno mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian untuk menimbang dan menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Diketahui, salah satu temuan Komnas HAM adanya kekerasan berlebihan aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, saat melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk tambang batu Andesit.

"Dan mendesak usut dugaan malaadministrasi dalam pelayanan Listrik/Internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo secara adil dan demi menjunjung tinggi keadilan bagi warga," kata Trisno.

Sebagai informasi, warga Wadas masih mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan batuan andesit untuk proyek Bendungan Bener. Namun, pemerintah hingga kini belum merealisasikan tuntutan warga Wadas itu.

Terkait kondisi di Wadas, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menargetkan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat terkait pembangunan proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah bisa rampung sebelum Hari Raya Idulfitri 2022.ata Tidak Pas

"Proses pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat Wadas ini harus rampung sebelum lebaran. Deputi I Kantor Staf Kepresidenan akan saya tugaskan untuk turut mengawal dan memonitor proses ini," kata Moeldoko dalam rapat koordinasi terkait dinamika sosial penambangan mineral Bendungan Bener, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (4/3).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang turut hadir menekankan pentingnya sosialisasi publik dari pemerintah kepada warga Wadas. Hal itu bertujuan sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depan.

(dmr, rzr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER