Kecelakaan antara sebuah truk jungkit dan Kereta Api (KA) Lodaya jurusan Solo-Bandung terjadi di perlintasan 720 Gamping, Sleman, Selasa (26/4) malam.
Kecelakaan ini mengakibatkan badan truk terseret beberapa meter dan berimbas pada sejumlah perjalanan KA.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto menerangkan, kecelakaan ini terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Patukan dan Stasiun Rewulu sekitar pukul 19.43 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di perlintasan 720 truk yang mogok ditarik oleh kendaraan lain sehingga terjebak (di perlintasan), menyebabkan KA Lodaya tertemper truk tersebut. Yang narik lolos, truknya tertinggal," kata Supriyanto di lokasi, Selasa malam.
Tabrakan membuat roda truk terlepas dari badan kendaraan dan tersangkut pada bagian bawah lokomotif. Ban tersebut sempat terseret hingga sekitar 400 meter.
Beruntung, sopir truk berhasil menyelamatkan diri sebelum kecelakaan terjadi sehingga tak timbul korban jiwa maupun luka.
"Kalau truknya hanya terseret beberapa puluh meter," ujarnya.
Supriyanto melanjutkan, evakuasi kedua kendaraan terlibat kecelakaan dilakukan dengan segera. Sehingga jalur tersebut sudah bisa dilewati kembali sekitar pukul 21.00 WIB, meski lokomotif harus berganti unit karena kerusakan yang dialaminya.
Di satu sisi, sebanyak enam perjalanan KA ikut terimbas dan mengalami keterlambatan karena peristiwa ini. Antara lain, KA Lodaya relasi Solo Balapan-Bandung (133 menit); KA Gajayana relasi Solo Balapan-Gambir (28 menit); KA Kertanegara relasi Purwokerto-Malang (11 menit).
Kemudian, KA Argo Dwipangga relasi Solo Balapan-Gambir (15 menit); KA Taksaka relasi Yogyakarta-Gambir (8 menit); dan KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar (8 menit).
KAI Daop 6 pun memohon maaf kepada para pengguna jasa kereta api atas keterlambatan ini. Supriyanto memastikan bahwa kejadian ini akan diusut guna penindakan lebih lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab lantaran telah mengakibatkan berbagai kerugian.
Pasalnya, lanjut dia, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Sebagaimana diatur melalui UU 23 tahun 2007 atau dalam PM Kemenhub No 94 Tahun 2018.
"Untuk itu, semua pihak harus bersama-sama berperan aktif meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang termasuk masyarakat pengguna jalan," tutup Supriyanto.
(kum/pmg)