139.232 Narapidana Dapat Remisi Lebaran 2022

CNN Indonesia
Minggu, 01 Mei 2022 17:10 WIB
Sebanyak 139.232 narapidana akan mendapat remisi khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah.
Ilustrasi remisi lebaran 2022. (Syaiful Arif)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 675 narapidana diganjar bebas dan boleh merayakan Hari Raya Lebaran 2022 bersama keluarga. Sementara 138.557 narapidana lainnya mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi sebagian.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, total sebanyak 139.232 narapidana akan mendapat remisi khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah. 

Secara rinci, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak tahun ini berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," ungkap Rika dalam pernyataan resmi, Minggu (1/5).

Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tegas Rika.

Pemberian hak Remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan yang dilakukan secara online melalui SDP.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000 per hari per orang.

Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

(tsh/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER