Nirina Duga Mafia Tanah Kerja Sama dengan Pegawai Bank
Mafia tanah yang menggasak harta keluarga selebritas Nirina Zubir diduga bekerja sama dengan salah satu pegawai bank.
Hal ini Nirina ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pemalsuan surat yang menjerat mantan asisten rumah tangganya (ART), Riri Khasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bahkan kami juga mengetahui ada kerjasama dengan orang bank atas nama Ahmad Efriliantio dari Bank BRI," kata Nirina dalam muka sidang, Selasa (17/5).
Nirina mengatakan pihaknya menemukan indikasi aliran dana yang nilainya sekitar Rp200 juta ke Ahmad Efriliantio.
Dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah mantan ART-nya, Riri Khasmita dan suaminya Endrianto. Kemudian, tiga tersangka lain dalam perkara ini a dalah Faridah, Ina Rosainaz, dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Sementara itu pegawai bank yang disebut Nirina itu diketahui belum berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa.
Ditemui di luar persidangan, Nirina mengatakan indikasi itu ditemukan saat pihaknya memeriksa rekening terdakwa Riri Khasmita.
"(Ada) aliran dana dari Riri ke Ahmad Efriliantio dia itu pegawai Bank BRI jadi, waktu itu aliran dana kurang lebih Rp200 juta," ujar Nirina.
Lebih lanjut, Nirina dan keluarganya berharap agar aliran dana mafia tanah yang diduga menggasak aset keluarganya itu diusut.
"Saya juga ingin kembali lagi dan ditinjau apalagi orang-orang yang dapat aliran dana," tutur Nirina.
Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Uang Hasil Mafia Tanah Dipakai untuk Bisnis Frozen Food
Terdakwa Riri Khasmita disebut menggunakan uang hasil penjualan dan penggadaian sertifikat tanah yang dipalsukan untuk bisnis makanan beku (frozen food).
Demikian diungkap Nirina di muka sidang saat Anggota Majelis Hakim PN Jakbar menanyakan ke mana aliran uang hasil penjualan dan penggadaian aset keluarganya oleh Riri.
Nirina kemudian menjawab berdasarkan penelusuran kakaknya, uang itu digunakan untuk bisnis makanan dingin.
"Jadi kami kurang mengerti cair ke mana, tapi kata kakak kami kok beberapa tahun terakhir Riri ini punya rumah di Bukit Tinggi ada tiga, dia punya frozen food yang cabangnya nambah," kata Nirina.
Pernyataan Nirina ini selaras dengan keterangan kakaknya, Fadhlan Karim yang juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang tersebut, Fadhlan menyebut uang itu digunakan Riri untuk bisnis frozen food.
"Kelihatannya dia itu ada bisnis angkot ada juga bisnis frozen food," kata Fadhlan.
Selain itu, dalam sidang tersebut Nirina juga mengungkapkan Riri pernah meminjam uang kepada ibunya, almarhum Cut Indria Marzuki.
Nirina mengaku memiliki sejumlah bukti peminjaman tersebut. Menurutnya, hingga saat ini Riri belum pernah melunasi utang itu. Dia mengatakan utang itu kemudian Riri gunakan untuk bisnis angkot.
"Dia juga memakai uang ibu saya buat usaha angkot," ujarNirina.
Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
(iam/kid)