Tim Forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa jenazah pengedar narkotika, Muh Arfandi Ardiansyah yang tewas akibat diduga mengalami sesak nafas dan penganiayaan setelah diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
"Jadi kemarin Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan luar jenazah atas permintaan penyidik," kata Operator Forensik Bidokkes Polda Sulsel, Deni Mathius, Selasa (17/5).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, jelas Deny, Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel menemukan ada luka lebam di beberapa bagian tubuh pengedar narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada perlukan di berapa titik di tubuh korban. Tapi kita akan laporkan secara lengkap nantinya," bebernya.
Meski demikian, Deny mengaku pihaknya tidak bisa memastikan penyebab kematian dari korban. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya hanya sebatas pemeriksaan bagian luar saja, sehingga kematian pengedar narkoba tersebut yang diduga akibat sesak nafas belum dapat dijadikan penyebab kematian.
"Ketika kita bicara tentang pemeriksaan luar, kita hanya periksa yang ada di luar tubuh korban. Tapi bicara soal sebab akibat kematian korban, saya kira autopsi hal yang kita butuhkan," jelasnya.
Deny memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel memang ditemukan ada tanda-tanda luka di tubuh korban. Namun, pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.
"Memang keluarganya yang tidak mau autopsi. Cuma menegaskan ada memang perlukan akibat benda tumpul di beberapa titik di tubuh korban. Untuk sebab kematian, saya belum bisa pastikan," ungkapnya.
Hanya melalui autopsi, kata Deny, penyebab dari kematian korban dapat diketahui.
"Informasi korban meninggal dunia karena sesak nafas itu dari keluarga, kita tidak bisa pastikan itu, karena kita hanya periksa di luar saja. Ketika kita buktikan dia sesak nafas, harus dilihat sesak nafasnya dimana apakah di paru-paru atau tempat lain. Untuk mengetahui hal itu harus diautopsi," pungkasnya.
(mir/isn)