Kakak Nirina di Sidang Mafia Tanah: Ibu Dibohongi Sampai Meninggal
Kakak selebritas Nirina Zubir, Fadhlan Karim menyebut mantan asisten rumah tangga (ART) yang menggasak aset keluarganya menipu ibunya, Cut Indria Marzuki hingga meninggal.
Hal ini Fadhlan kemukakan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengulik awal mula kasus pemalsuan hingga penggadaian dan penjualan sertifikat tanah itu.
Fadhlan mengatakan mulanya pada 2017 ibunya Cut Indria mengatakan surat-surat itu hilang. Namun, setelah kasus pemalsuan sertifikat itu mulai terkuak, Fadhlan dan ahli waris mencecar ART nya, Riri Khasmita. Fadhlan kemudian mengetahui bahwa Riri mengarang cerita.
"Dia itu mengarang cerita supaya ibu saya tidak curiga, bilang ke ibu saya surat itu hilang," kata Fadhlan.
Menurut Fadhlan, kebohongan ini terus berlangsung hingga ibunya meninggal. Ia menduga Riri mengatakan pada ibunya dengan mengatakan akan membantu menyelesaikan masalah kehilangan surat tersebut.
"Jadi sampai ibu saya meninggal itu dia tahunya surat itu hilang. Ya makanya dia ya mungkin membantu, bisa kok urusin untuk balik lagi," ujar Fadhlan.
Menurut Fadhlan, cerita surat tanah itu hilang hanyalah alibi. Surat yang telah dicuri Riri ternyata diserahkan kepada seorang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Farida.
Surat tersebut lantas dibaliknamakan dengan akad jual beli dan pemalsuan tanda tangan.
"Hilang itu alibi, ya tapi yang sebenarnya itu diberikan ke Farida untuk atas nama dia sendiri," kata Fadhlan.
Sebagai informasi, Cut Indria mengatakan kepada Fadhlan surat-surat tanahnya hilang pada 2017 silam di Shanghai.
Cut Indria disebut melarang Fadhlan bertanya lebih lanjut karena sertifikat itu sudah diurus oleh Riri.
Selang beberapa tahun, Fadhlan dan ahli waris lainnya mempertanyakan keberadaan surat tanah itu namun Riri terus berkelit.
Akhirnya, setelah didesak pada satu pertemuan Riri mengaku telah menggadaikan 4 sertifikat tanah dan menjual 2 sertifikat lainnya.
Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dalam persidangan itu, Nirina pun dihadirkan sebagai saksi.
Setelah persidangan, Nirina menyatakan Riri-Endrianto yang diduga memalsukan tanah keluarganya, Riri Khasmita dan suaminya Endrianto menempati empat kamar kontrakan berpendingin udara (AC) milik keluarganya.
Tidak hanya itu, Riri dan Endrianto juga menggunakan satu kamar khsusus untuk tempat kucing.
Hal ini Nirina kemukakan saat menanggapi sanggahan mantan ART nya yang mengaku tidak digaji dan dipekerjakan keluarga pesohor tersebut.
"Sekarang gimana lagi, kamu tinggal di Indonesia memiliki empat kamar yang ada AC-nya, yang satu khusus untuk kucingnya," kata Nirina saat ditemui pascapersidangan di PN Jakbar.
Selain untuk kucing, Riri dan Endrianto menggunakan satu kamar untuk mereka berdua, satu kamar untuk adiknya, dan satu kamar untuk ruang seterika.
Pasangan terdakwa asal Sumatera Barat itu juga disebut mengelola sekitar lima kontrakan milik keluarga Nirina.
"Dia megang uang kontrakan, uang kos-kosan uang kontrakan itu semua dia yang pegang," ujar Nirina.
Sementara itu, kakak Nirina, Fadhlan Karim mengatakan pasangan suami isteri itu tidak pernah memberikan keuntungan kontrakan itu ke mendiang ibu mereka.
Keduanya beralasan kontrakan terus merugi karena tidak ada yang menyewa.
"Selama ini dilaporkan kepada ibu saya katanya enggak pernah untung, enggak ada yang tinggal," kata Fadhan.
Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.