Kace Sebut Napoleon Pegang Dua Ponsel di Rutan Bareskrim

CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2022 17:23 WIB
Muhammad Kace menegaskan di hadapan hakim bahwa Irjen Napoleon Bonaparte membawa dua telepon seluler di Rutan Bareskrim Polri.
Terdakwa penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korban dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Muhammad Kace menyebut jenderal bintang dua itu membawa handphone (hp) di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Hal itu jadi kesaksian Kace saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (19/5).

Mulanya, Jaksa bertanya kepada Kace mengenai kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon dan tahanan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kace mengatakan beberapa saat setelah ia tidur di selnya, ia dibangunkan oleh Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Saat bangun, Kace melihat Napoleon sudah ada di kamar tersebut.

Mereka bertiga duduk dan Kace kemudian dicecar oleh Napoleon mengenai identitasnya, alamat, nama istri, dan anaknya. Menurut Kace, saat ia dicecar, terdapat dua buah ponsel di dekat Napoleon.

"Beliau menanyakan lagi, nama kamu siapa, alamat kamu di mana, istri kamu siapa namanya, anak kamu siapa namanya," kata Kace.

"Beliau ini membawa rekaman HP di situ semua itu terekam," lanjut Kace.

Jaksa lantas menegaskan apakah Kace melihat HP di rutan dan dibenarkan oleh Kace. Menurutnya, HP itu dari tangan Napoleon.

"Siapa dari tangan siapa? Tadi kan saudara katakan ada 2?" tanya Jaksa.

"Dari tangan Pak Jenderal ini," ujar Kace.

"Saudara melihat dari tangan terdakwa ini? Atau dari kantong satu lagi?" timpal Jaksa.

"Dari kantongnya terdakwa (Napoleon)," jawab Kace lagi.

Dalam sidang sebelumnya, 17 Mei lalu, Kace yang saat itu jadi saksi untuk empat terdakwa lainnya juga menyebut Napoleon memegang ponsel. Menurutnya, Napoleon merekam pembicaraan di sel tersebut.

"Oh ada handphone. Dikeluarkan dari kantong siapa?" tanya Jaksa.

"Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal (Napoleon)," jawab Kace.

"Dua-duanya di tangan Jenderal?" timpal Jaksa.

"Iya," kata Kace.

Napoleon disebut telah melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.

Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan.

Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(iam/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER