Korban dugaan penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Muhammad Kace dijadwalkan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (19/5).
Dalam persidangan pekan lalu, Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi Irjen Napoleon. Karena itu, sidang perkara penganiayaan ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto kemudian meminta Jaksa menghadirkan korban untuk diperiksa di muka sidang.
"Untuk acara pembuktian Majelis Hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata Djuyamto.
Menanggapi permintaan ini, Jaksa meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan Muhammad Kace. Sebab, saat ini terdakwa kasus penodaan agama itu sedang menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
"Kami minta terkait dengan saksi M Kosman, [surat permohonan] sudah kami layangkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat," jawab Jaksa.
Pada Selasa 17 Mei lalu, Kace juga dihadirkan di PN Jaksel. Ia dimintai keterangan sebagai saksi korban atas perkara beberapa orang yang membantu Irjen Napoleon dalam melakukan penganiayaan.
Terdakwa itu antara lain, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Napoleon disidang setelah melumuri Muhammad Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Truno Joyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kace juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan.
Jaksa kemudian mendakwa ejnderal polisi bintang dua itu dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal tersebut menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(iam/wis)