Napoleon kemudian menjejalkan suatu benda ke dalam mulutnya. Mulanya Kace mengira benda itu lumpur namun memiliki bau.
Tidak hanya dijejalkan ke mulutnya, tinja itu juga dilumurkan ke mukanya. Kace kemudian kembali dipukuli tahanan lainnya hingga kepalanya terdorong ke tembok.
"Saya disuruh buka mulut, kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tahu, langsung dimasukkin ke mulut saya, masuk semua. Saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," kata Kace.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Kace lari ke toilet di dalam selnya dan berkumur. Napoleon kemudian meminta tahanan lainnya keluar karena tempat tersebut bau. Menurut Kace, selama dianiaya dirinya sama sekali tidak melakukan perlawanan.
"Sama sekali tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Kace lantas mengepel lantai kamarnya dibantu satu tahanan lain. Choky kemudian datang dan memberikan tikar. Setelah itu, Kace tertidur dan baru terbangun pukul 15.00 WIB.
Tidak berhenti sampai situ, Kace mengaku dirinya masih mendapatkan intimidasi dari Napoleon. Ia bercerita ketika hendak menjalani penyidikan, Napoleon sudah berada di dekat pintu keluar Rutan.
Pada saat itu, Napoleon disebut meminta agar dirinya tidak melaporkan kejadian penganiayaan yang telah terjadi sebelumnya. Jenderal bintang dua itu juga mengancam akan membunuh semua keluarga Kace.
"Saya keluar di jalan di perjalanan ketemu beliau, kemudian beliau (bilang) awas jangan macam-macam, langsung pukul saya," ujarnya.
"Saya Polri, perwira aktif, saya polisi, anak buah saya banyak. Nanti keluarga kamu saya bunuh semua," kata Kace menirukan Napoleon.
Setelahnya, Kace juga mengaku ditekan hingga diancam dibunuh oleh Napoleon agar dirinya menandatangani surat perdamaian.
Menurut Kace, surat tersebut bukan dibuat oleh dirinya melainkan sudah dipersiapkan seperti gaya tulisan miliknya. Dalam surat itu, Kace diminta berjanji tidak akan melanjutkan kasus ke meja hijau.
"Ada seseorang yang menulis tulisannya mirip tulisan saya kemudian, ditandatangani dan ada sudah dimaterai, saya disuruh tandatangan, surat perdamaian," kata Kace.
Kace mengaku ditekan saat belum punya penasehat hukum (PH). Ancaman juga ditujukan pada keluarganya.
"Saya waktu itu belum punya PH bahwa saya diancam, yang pertama anak dan keluarga, bahkan PH pun katanya mau dihabisi," ujarnya.
Dalam kasus ini Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(tfq/wis)