Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Disidang Vonis 7 Juni

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 00:05 WIB
Kolonel Priyanto (kiri) saat dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022). (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Handi dan Salsabila, Kolonel TNI Priyanto, akan disidang vonis pada Selasa, 7 Juni mendatang.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal setelah tahap pembuktian dalam persidangan perkara ini selesai.

Faridah meminta waktu selama dua pekan bagi majelis hakim untuk bermusyawarah terkait vonis yang akan dijatuhkan ke Kolonel Priyanto.

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah sebelum mengetuk palu pada sidang hari ini, Selasa (24/5).

Sebagai informasi, perkara kasus dugaan pembunuhan oleh Kolonel Priyanto tekah disidangkan sejak 8 April lalu.

Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu didakwa dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan diketahui kronologi kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg bermula saat mobil yang ditunggangi Kolonel Priyanto menabrak Handi dan Salsa. Handi dan Salsa yang berboncengan sepeda motor itu terpental dan tidak sadarkan diri.

Setelah kedua korban dibawa ke tepi jalan, Kolonel Priyanto dan dua bawahannya mengangkut mereka ke dalam mobil. Kepada warga-warga sekitar saat itu, prajurit TNI itu mengatakan akan membawa mereka ke UGD.

Namun, dalam perjalanan Kolonel Priyanto tidak berhenti di fasilitas layanan kesehatan. Ia meminta bawahannya yang merajuk agar membawa sejoli itu ke Puskesmas agar diam.

Priyanto juga meminta mereka mengikuti tindakannya. Saat meyakinkan dua prajurit di bawah pangkatnya itu, Priyanto mengaku pernah mengebom rumah tanpa diketahui orang lain.

Kolonel Priyanto kemudian mengatakan akan membuang Handi dan Salsa ke sungai di Jawa Tengah. Ia disebut mencari lokasi pembuangan dengan aplikasi Google Maps.

"Ikuti perintah saya kita lanjut saja dan kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya," kata Kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi menirukan kliennya.

Kolonel Priyanto dan bawahannya meyakini Handi dan Salsa sudah meninggal setelah kecelakaan. Namun, sejumlah saksi mengatakan Handi masih hidup saat diangkut ke dalam mobil.

Hasil visum et repertum menunjukkan adanya pasir halus di tenggorokan dan paru-paru Handi. Hal ini menjadi tanda Handi tidak sadar dan meninggal karena tenggelam.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy kemudian meminta Majelis Hakim menetapkan Kolonel Priyanto bersalah karena melakukan pembunuhan berencana.

Wirdel juga menuntut Kolonel Priyanto dengan pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Kolonel Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI," kata Wirdel.

(iam/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK