Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam mengimbau agar perusahaan bir tidak dijadikan sponsor untuk kegiatan olahraga.
Hal demikian disampaikan menyusul pihak Formula E yang berkomitmen tak jual dan menampilkan produk bir sebagai sponsornya dalam gelaran di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi sponsorship untuk event olahraga. Bagaimana mungkin olahraga yang mengajarkan dan juga mendorong kesehatan kemudian didukung oleh produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan," kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Asrorun menjelaskan pada prinsipnya mendakwahkan kemaksiatan dilarang dalam Islam.
Baginya, minuman keras merupakan salah satu induk dari pelbagai tindak keburukan. Karena itu, Islam telah mengajarkan untuk menjauhi minuman keras kepada umatnya karena potensial dapat menimbulkan keburukan.
"Makanya kita diminta untuk menjauhi kemudian tidak dekat-dekat, termasuk di dalamnya adalah untuk kepentingan sponsorship," kata Asrorun.
Sebagai informasi, Ketua Panitia Pelaksana Jakarta E-Prix 2022 Ahmad Sahroni memastikan tidak ada penjualan bir dan logo perusahaan bir dalam ajang Formula E Jakarta.
Politikus Nasdem itu mengatakan Heineken bukan sponsor resmi Formula E Jakarta. Melainkan sponsor global Formula E Operations (FEO) selaku pengelola Formula E. Karena sifatnya yang merupakan sponsor global ini, Heineken hadir di berbagai seri balapan Formula E, termasuk di Arab Saudi.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada penjualan bir dan logo perusahaan bir di ajang Jakarta E-Prix," kata Sahroni.
Sahroni mengklaim telah menggaet tujuh sponsor dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan ajang balap mobil listrik tersebut. Dalam laman resmi Formula E Jakarta, tertera salah satu sponsor produk kosmetik adalah MS Glow Men. Sejauh ini belum ada keterangan dari produsen kosmetik tersebut.
Hal demikian diamini oleh Heineken sebagai salah satu sponsor global Formula E. Mereka memastikan tidak akan menjual produk bir di balapan Formula E, Sabtu (4/6) mendatang.