Praktik pemotongan juga terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang melibatkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) setempat.
Dari dana BOP yang dicairkan sebesar Rp10 juta, terdapat potongan Rp3 juta oleh koordinator kecamatan. Bantuan ini dicairkan pada tahap I Juli 2020.
Kemenag mengalokasikan dana Rp2,599 triliun dalam bentuk BOP yang ditujukan kepada 21.173 pesantren, 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren sesuai dengan kategori, yakni kategori kecil (jumlah santri 50-500 orang) mendapat Rp25 juta, kategori sedang (jumlah santri 500-1.500 orang) mendapat Rp40 juta, dan kategori besar (lebih dari 1.500 orang) mendapat Rp50 juta.
Merespons temuan ICW, Menag Yaqut mengaku tidak mengerti dana BOP untuk pondok pesantren. Ia mengatakan dugaan penyelewengan dana tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinannya.
"Sebenarnya secara historis saling terputus. Jadi, secara kesejarahan ini saya enggak mengerti nih BOP. Tapi biarlah orang lain berpesta saya yang mencuci piring. Tidak ada masalah, karena ini konsekuensi," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Kamis (2/6).
Ia pun menegaskan bakal melaporkan jajaran Kemenag yang melakukan pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Yaqut menilai pelajaran terhadap BOP cukup menyakitkan dan tak boleh terulang.
"Jangan mereka membutuhkan, mendapatkan anggaran sedikit itu pun masih harus dipotong. Saya kira itu kejam dan ya kalau dihukum setimpal ya sudah pantaslah itu," tegas dia.