Cara membuat Surat Keterangan Domisili ini cukup mudah. Memang terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, namun semuanya bisa dilakukan dengan mudah.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat permohonan yang dilakukan pada Ketua RT dan RW.
Nantinya, mereka akan membuatkan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili. Selain itu, lampirkan pula persyaratan yang sudah ditetapkan.
Surat pengantar ini selanjutnya dibawa ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa setempat untuk proses verifikasi. Jika semua berkas dinyatakan lengkap, maka Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
Yang perlu diingat adalah Surat Keterangan Domisili tersebut memiliki batas waktu. Jika batas masa berlaku Surat Keterangan Domisili tersebut habis dan masih membutuhkannya, maka Anda perlu memperbarui.
Demikian cara membuat Surat Keterangan Domisili beserta persyaratannya untuk Anda ketahui.
(ahd)