Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen yang menerangkan identitas diri. Lain halnya dengan KTP yang berlaku seumur hidup, Surat Keterangan Domisili hanya berlaku sementara.
Surat Keterangan Domisili dapat dimanfaatkan apabila seseorang tinggal di daerah lain untuk waktu yang cukup lama. Misalnya, pekerja yang tengah ditugaskan ke luar kota beberapa bulan ke depan. Berikut cara membuat Surat Keterangan Domisili dan persyaratannya.
Lihat Juga : |
Surat Keterangan Domisili ini sama pentingnya dengan keberadaan KTP.
Selain untuk menjelaskan identitas diri dan alamat atau domisili di wilayah tertentu, Surat Keterangan Domisili juga digunakan pada saat mengurus administrasi sebagai dokumen pengganti sementara dari KTP.
Surat Keterangan Domisili adalah sebuah surat keterangan resmi berupa dokumen yang memuat data kependudukan seperti yang terdapat pada KTP.
Surat Keterangan Domisili ini juga menjadi sebuah bukti resmi bagi seorang pendatang baru yang memilih untuk menetap atau bertempat tinggal di suatu daerah.
Untuk menguatkannya, Surat Keterangan Domisili disahkan oleh pemegang jabatan atau bisa juga perangkat setempat yang nantinya digunakan sebagai bukti jika orang tersebut benar-benar tinggal di wilayahnya.
Merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 15 Ayat 1, Surat Keterangan Domisili memiliki beberapa fungsi. Selain untuk kegiatan perizinan pekerjaan, Surat Keterangan Domisili ini juga berlaku untuk kegiatan pendidikan.
Sebut saja untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, mengurus Akta kelahiran, dokumen pernikahan, hingga sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah atau mengajukan beasiswa.
Meskipun setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun umumnya terdiri dari empat syarat penting.
Syarat pertama adalah melampirkan pas foto. Pas foto yang ditentukan adalah berukuran 3×4. Sedangkan untuk jumlah dan warna background-nya, tergantung ketentuan tiap daerah.
Syarat berikutnya adalah surat pengantar. Surat pengantar ini bisa didapatkan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan dari Ketua Rukun Warga (RW). Jika diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa dengan meterai.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan jug Kartu Keluarga atau KK juga dibutuhkan. Biasanya selain yang asli, dibutuhkan juga fotokopinya.
Lihat Juga : |
Cara membuat Surat Keterangan Domisili, lanjut sebelah...