Cara Membuat Surat Keterangan Domisili dan Persyaratannya
CNN Indonesia
Jumat, 17 Jun 2022 09:16 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Selain untuk menerangkan identitas dan domisili, dokumen ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi lain. Berikut cara membuat Surat Keterangan Domisili. (iStockphoto/ridvan_celik)
CNN Indonesia --
Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen yang menerangkan identitas diri. Lain halnya dengan KTP yang berlaku seumur hidup, Surat Keterangan Domisili hanya berlaku sementara.
Surat Keterangan Domisili dapat dimanfaatkan apabila seseorang tinggal di daerah lain untuk waktu yang cukup lama. Misalnya, pekerja yang tengah ditugaskan ke luar kota beberapa bulan ke depan. Berikut cara membuat Surat Keterangan Domisili dan persyaratannya.
Surat Keterangan Domisili ini sama pentingnya dengan keberadaan KTP.
Selain untuk menjelaskan identitas diri dan alamat atau domisili di wilayah tertentu, Surat Keterangan Domisili juga digunakan pada saat mengurus administrasi sebagai dokumen pengganti sementara dari KTP.
Apa Itu Surat Keterangan Domisili?
Surat Keterangan Domisili adalah sebuah surat keterangan resmi berupa dokumen yang memuat data kependudukan seperti yang terdapat pada KTP.
Surat Keterangan Domisili ini juga menjadi sebuah bukti resmi bagi seorang pendatang baru yang memilih untuk menetap atau bertempat tinggal di suatu daerah.
Untuk menguatkannya, Surat Keterangan Domisili disahkan oleh pemegang jabatan atau bisa juga perangkat setempat yang nantinya digunakan sebagai bukti jika orang tersebut benar-benar tinggal di wilayahnya.
Fungsi Surat Keterangan Domisili
Merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 15 Ayat 1, Surat Keterangan Domisili memiliki beberapa fungsi. Selain untuk kegiatan perizinan pekerjaan, Surat Keterangan Domisili ini juga berlaku untuk kegiatan pendidikan.
Sebut saja untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, mengurus Akta kelahiran, dokumen pernikahan, hingga sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah atau mengajukan beasiswa.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Meskipun setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun umumnya terdiri dari empat syarat penting.
1. Pas Foto
Syarat pertama adalah melampirkan pas foto. Pas foto yang ditentukan adalah berukuran 3×4. Sedangkan untuk jumlah dan warna background-nya, tergantung ketentuan tiap daerah.
2. Surat Pengantar RT/RW
Syarat berikutnya adalah surat pengantar. Surat pengantar ini bisa didapatkan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan dari Ketua Rukun Warga (RW). Jika diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa dengan meterai.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan jug Kartu Keluarga atau KK juga dibutuhkan. Biasanya selain yang asli, dibutuhkan juga fotokopinya.
Cara membuat Surat Keterangan Domisili, lanjut sebelah...
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Cara membuat Surat Keterangan Domisili ini cukup mudah. Memang terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, namun semuanya bisa dilakukan dengan mudah.
1. Membuat surat permohonan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat permohonan yang dilakukan pada Ketua RT dan RW.
Nantinya, mereka akan membuatkan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili. Selain itu, lampirkan pula persyaratan yang sudah ditetapkan.
2. Urus ke kelurahan
Surat pengantar ini selanjutnya dibawa ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa setempat untuk proses verifikasi. Jika semua berkas dinyatakan lengkap, maka Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
Yang perlu diingat adalah Surat Keterangan Domisili tersebut memiliki batas waktu. Jika batas masa berlaku Surat Keterangan Domisili tersebut habis dan masih membutuhkannya, maka Anda perlu memperbarui.
Demikian cara membuat Surat Keterangan Domisili beserta persyaratannya untuk Anda ketahui.
CNN Indonesia --
Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen yang menerangkan identitas diri. Lain halnya dengan KTP yang berlaku seumur hidup, Surat Keterangan Domisili hanya berlaku sementara.
Surat Keterangan Domisili dapat dimanfaatkan apabila seseorang tinggal di daerah lain untuk waktu yang cukup lama. Misalnya, pekerja yang tengah ditugaskan ke luar kota beberapa bulan ke depan. Berikut cara membuat Surat Keterangan Domisili dan persyaratannya.
Surat Keterangan Domisili ini sama pentingnya dengan keberadaan KTP.
Selain untuk menjelaskan identitas diri dan alamat atau domisili di wilayah tertentu, Surat Keterangan Domisili juga digunakan pada saat mengurus administrasi sebagai dokumen pengganti sementara dari KTP.
Apa Itu Surat Keterangan Domisili?
Surat Keterangan Domisili adalah sebuah surat keterangan resmi berupa dokumen yang memuat data kependudukan seperti yang terdapat pada KTP.
Surat Keterangan Domisili ini juga menjadi sebuah bukti resmi bagi seorang pendatang baru yang memilih untuk menetap atau bertempat tinggal di suatu daerah.
Untuk menguatkannya, Surat Keterangan Domisili disahkan oleh pemegang jabatan atau bisa juga perangkat setempat yang nantinya digunakan sebagai bukti jika orang tersebut benar-benar tinggal di wilayahnya.
Fungsi Surat Keterangan Domisili
Merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan Pasal 15 Ayat 1, Surat Keterangan Domisili memiliki beberapa fungsi. Selain untuk kegiatan perizinan pekerjaan, Surat Keterangan Domisili ini juga berlaku untuk kegiatan pendidikan.
Sebut saja untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, mengurus Akta kelahiran, dokumen pernikahan, hingga sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah atau mengajukan beasiswa.
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili
Meskipun setiap daerah memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun umumnya terdiri dari empat syarat penting.
1. Pas Foto
Syarat pertama adalah melampirkan pas foto. Pas foto yang ditentukan adalah berukuran 3×4. Sedangkan untuk jumlah dan warna background-nya, tergantung ketentuan tiap daerah.
2. Surat Pengantar RT/RW
Syarat berikutnya adalah surat pengantar. Surat pengantar ini bisa didapatkan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan dari Ketua Rukun Warga (RW). Jika diwakilkan, maka harus disertai dengan surat kuasa dengan meterai.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan jug Kartu Keluarga atau KK juga dibutuhkan. Biasanya selain yang asli, dibutuhkan juga fotokopinya.
Cara membuat Surat Keterangan Domisili, lanjut sebelah...
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili dan Persyaratannya
Ilustrasi. Cara membuat Surat Keterangan Domisili (iStockphoto/badins)
Cara Membuat Surat Keterangan Domisili
Cara membuat Surat Keterangan Domisili ini cukup mudah. Memang terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, namun semuanya bisa dilakukan dengan mudah.
1. Membuat surat permohonan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat permohonan yang dilakukan pada Ketua RT dan RW.
Nantinya, mereka akan membuatkan surat pengantar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili. Selain itu, lampirkan pula persyaratan yang sudah ditetapkan.
2. Urus ke kelurahan
Surat pengantar ini selanjutnya dibawa ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa setempat untuk proses verifikasi. Jika semua berkas dinyatakan lengkap, maka Surat Keterangan Domisili akan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa.
Yang perlu diingat adalah Surat Keterangan Domisili tersebut memiliki batas waktu. Jika batas masa berlaku Surat Keterangan Domisili tersebut habis dan masih membutuhkannya, maka Anda perlu memperbarui.
Demikian cara membuat Surat Keterangan Domisili beserta persyaratannya untuk Anda ketahui.