Anggota TNI Terancam Penjara-Dipecat Kasus Selingkuh Telantarkan Istri

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 01:45 WIB
Anggota TNI dituntut hukuman 7 bulan penjara dan pemecatan imbas kasus perselingkuhan hingga menelantarkan istri selama beberapa tahun (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia --

Anggota TNI Serma Eko Wahyudi dituntut hukuman penjara selama 7 bulan dan dipecat dalam sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (15/6).

Dia terancam diberi hukuman berat imbas kasus perselingkuhan hingga menelantarkan istrinya selama beberapa tahun.

"Diberikan pidana pokok penjara selama 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI," ungkap Oditur Letkol Laut Sutarto Wilson dalam sidang di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (15/6).

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Letkol CHK Asmawi, pihak Oditur juga meminta agar terdakwa Serma Eko Wahyudi ditahan selama proses hukum berjalan. Namun, permintaan Oditur ini tidak dikabulkan oleh Hakim.

"Majelis belum perlu melakukan penahanan terdakwa karena Hakim masih yakin bahwa terdakwa akan terus menghadiri persidangan", jawab Hakim Ketua Letkol CHK Asmawi.

Ratih Hening, istri terdakwa Serma Eko Wahyudi, bersyukur kasus yang menimpanya sampai ke Pengadilan. Dia harus menempuh proses selama hampir 1,5 tahun hingga kasus suaminya bisa masuk pengadilan.

"Saya bersyukur akhirnya sampai ke Pengadilan. Semoga semua nanti jelas di Pengadilan. Saya awalnya sampai bingung harus kemana, lapor ke sini ditolak, lapor kesana dilempar sini. Kasih info untuk menggerebek, malah dibocorkan," kata Ratih.

(dmr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK