Polisi mengungkapkan bahwa artis Tamara Bleszynski melaporkan dugaan penggelapan aset berupa lahan dan bangunan hotel yang dimilikinya di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
"Benar (terkait dugaan penggelapan hotel). Dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Selasa (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Polisi pun belum dapat menyimpulkan terkait kebenaran dari kepemilikan aset tersebut yang diduga merupakan warisan Tamara.
Polisi, kata dia, sudah memeriksa belasan saksi. Namun kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, artinya kepolisian belum menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di peristiwa itu.
"Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi. Kasus masih lidik untuk pendalaman materi," jelasnya.
Pada Senin (20/6), pengacara Tamara Bleszynski, Djohansyah mengatakan sebenarnya kliennya itu masih ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan sehingga, identitas terlapor belum diungkap.
"Akan tetapi, pihak yang kami laporkan tidak terlihat iktikad baiknya," kata Djohansyah seperti diberitakan detikHot, Senin (20/6)
Djohansyah menyebut aset yang jadi permasalahan ini adalah warisan orang tua Tamara kepada aktris dan model tersebut. Namun selama ini, Tamara tidak menikmati warisan itu.