Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menyatakan seluruh agenda yang berkaitan dengan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin merupakan kegiatan terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pelarangan tersebut lantaran Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi di Indonesia yakni Pancasila.
"Tentukan dengan penyampaian Polda Metro kemarin kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menjelaskan pelarangan itu juga dilakukan terhadap pelbagai kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan kelompok Khilafatul Muslimin.
"Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhamadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar," tuturnya.
Zulpan mengaku dalam waktu dekat kepolisian bakal menyampaikan kembali ihwal perkembangan penanganan kasus Khilafatul Muslimin.
"Mungkin untuk beberapa hari ke depan kita juga akan ada rilis lagi terkait dengan perkembangan penanganannya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Salah satunya ialah Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi itu.
Dari organisasi tersebut juga diketahui memiliki sumber dana yang berasal dari infaq wajib setiap warganya sebesar Rp1.000 per hari.
Ancaman Hukuman Pimpinan ke halaman berikutnya...
Ancaman Hukuman Pimpinan Khilafatul Muslimin
Dua pimpinan Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin yang berada di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Ancaman pidana itu terjadi setelah penyidik Polda Sulsel menetapkan ketua, AI dan sekretaris Khilafatul Muslim Maros, H ditetapkan sebagai tersangka yang ingin mendirikan sebuah negara khilafah di Indonesia.
"Mereka dijerat pasal 59 dan 82 Perpu Nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/6).
Pasal 59 ayat (3) b berbunyi Ormas dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Sedangkan di pasal 82 yang berbunyi setiap orang yang menjadi anggota dan atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Meski demikian, kata Komang pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait ideologi Khilafah yang ingin disebar di wilayah Sulsel oleh kelompok Khilafatul Muslimin dari pimpinan AI dan H.
"Sudah 17 orang yang dimintai keterangan, kita juga masih menyelidiki untuk daerah lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana menuturkan bahwa pimpinan Khilafatul Muslimin yang berada di Kabupaten Maros, Sulsel berencana akan melakukan deklarasi untuk mengajak masyarakat kembali ke ajaran Islam secara kaffah.
"Sebagian juga ada beberapa dari masyarakat yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin. Mereka akan membuat deklarasi, akan kembali ke ajaran Islam yang kaffa," kata Nana di Masjid Al Markaz Makassar, Senin (20/6).
Dalam pondok pesantren yang mereka jadi sebagai tempat beroperasi dipimpin oleh AI sebagai ketua dan H sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin di Maros, kata Kapolda Sulsel mereka telah mengajarkan ajaran yang mengarah pada jihad.
"Barang bukti buku panduan, bendera, ada istilah yang mengarah pada ajaran untuk ajarannya ini. Iya (jihad)," ungkapnya.