Polda Metro Jaya Larang Seluruh Kegiatan Terkait Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya menyatakan seluruh agenda yang berkaitan dengan organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin merupakan kegiatan terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pelarangan tersebut lantaran Khilafatul Muslimin bertentangan dengan ideologi di Indonesia yakni Pancasila.
"Tentukan dengan penyampaian Polda Metro kemarin kita sudah memerintahkan kepada jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/6).
Zulpan menjelaskan pelarangan itu juga dilakukan terhadap pelbagai kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan kelompok Khilafatul Muslimin.
"Karena apa yang mereka lakukan baik itu pondok pesantren maupun sekolah-sekolah itu kemarin sudah dijawab dalam pertemuan bersama kita dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, PBNU dan Muhamadiyah, bahwa sekolah itu tidak terdaftar," tuturnya.
Lihat Juga : |
Zulpan mengaku dalam waktu dekat kepolisian bakal menyampaikan kembali ihwal perkembangan penanganan kasus Khilafatul Muslimin.
"Mungkin untuk beberapa hari ke depan kita juga akan ada rilis lagi terkait dengan perkembangan penanganannya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Salah satunya ialah Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi itu.
Dari organisasi tersebut juga diketahui memiliki sumber dana yang berasal dari infaq wajib setiap warganya sebesar Rp1.000 per hari.
Ancaman Hukuman Pimpinan ke halaman berikutnya...