Bupati Gowa Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Jun 2022 01:20 WIB
Ilustrasi. Bupati Gowa meminta penghapusan tenaga honorer ditunda (ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE)
Makassar, CNN Indonesia --

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta pemerintah pusat agar menunda rencana penghapusan tenaga honorer. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayan publik.

"Kami dengan beberapa kabupaten dan kota berharap penghapusan tenaga kontrak di pemerintah pusat dapat ditunda sampai selesainya rangkaian Pemilu serentak 2024. Rekomendasi ini bahkan dikeluarkan sebagai salah satu usulan dalam Rakernas XIV APKASI tahun 2022 baru-baru ini di Bogor," kata Bupati Gowa sekaligus Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Jumat (24/6).

Adnan memaparkan kondisi di daerah saat ini kekurangan pegawai yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga sebagian besar pelayanan publik banyak dilakukan oleh tenaga honorer seperti, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, perhubungan, Satpol PP dan lainnya.

"Penghapusan tenaga honorer dapat mengganggu kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik. Kondisi ini dapat berdampak pada penambahan angka pengangguran, dan kemiskinan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi, sosial dan keamanan," jelasnya.

Belum lagi, lanjut Adnan, masalah pembayaran gaji yang menyebabkan permasalahan di kemampuan keuangan daerah.

"Selama ini pemerintah daerah membayar honor bervariasi sesuai kemampuan daerahnya. Jika tenaga honorer di-outsorching-kan honor harus sesuai dengan UMP dan ini akan sangat mempengaruhi postur belanja daerah," tambahnya.

Bupati Gowa berharap agar skema penghapusan tenaga honorer yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dapat kembali ditinjau dengan beberapa pertimbangan.

"Pengalihan tenaga honor yang akan menambah APBD sehingga diusulkan diikuti penambahan pembiayaan yang bersumber dari APBN. Selain itu, seleksi PPK diusulkan agar penetapan pasing grade-nya yang berbeda-beda pada masing-masing wilayah," katanya.

Selain itu, perlu juga untuk memikirkan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi pengangkatan PPK juga untuk tetap diperhatikan dengan memberikan kompensasi jaringan pengaman sosial (kartu prakerja). Terkhusus untuk jenis tenaga outsouching lebih banyak dibandingkan dengan yang telah diatur dalam surat edaran Kemenpan-RB.

(mir/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK