Hamilton Spa & Massage di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi acara 'Bungkus Night' resmi ditutup permanen. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan tidak akan ada lagi aktivitas atau kegiatan operasional di tempat tersebut.
"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami akan tingkatkan status sanksi kemarin akan kita lakukan stiker penutupan secara permanen. Artinya, aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Penutupan Hamilton Spa & Massage secara permanen ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang resmi mencabut izin usaha tempat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamilton Spa dinilai melakukan sejumlah pelanggaran hingga izin usahanya dicabut dan ditutup permanen.
"Artinya izin sudah dicabut, ada pelanggaran perda dan sanksi yang kita kenakan adalah tutup permanen," ucap Arifin.
Sebelumnya, pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.
Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.
Unit PMPTSP beralasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena ada pelanggaran operasional.
Adapun terkait 'Bungkus Night' ini polisi menetapkan sejumlah tersangka. Mereka di antaranya Direktur Operasional berinisial ODC, Manajer Regional berinisial DL, tim kreatif 'Bungkus Night' berinisial AK, dan pihak yang mengunggah iklan berinisial MI.
Polisi mengatakan akan memakai Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kesusilaan serta Pasal 45 UU Pornografi.
Baca selengkapnya di sini.
(detik/tsa)