Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi soal kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu pada tahun ini. Surat pemberitahuan itu diterima pada 21 Juni 2022 malam.
Hilman mengatakan tambahan kuota itu tidak bisa diproses karena waktu yang sangat terbatas. Ia mengatakan saat ini pihaknya masih fokus memberangkatkan jemaah dengan kuota yang sudah ada agar lancar dan terserap maksimal.
"Itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan," kata Hilman dalam keterangan resminya, Rabu (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilman menjelaskan tambahan kuota dari Saudi itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup sesuai regulasi yang ada. Pasalnya, batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," kata Hilman.
"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," tambah dia.
Ia juga memastikan surat dari otoritas Saudi sudah dijawab oleh Kemenag. Saudi, lanjut Hilman, sudah memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.
"Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Di sisi lain, Hilman menerangkan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji sejak ada ketetapan kuota.
Pertama, Hilman mengatakan Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
Setelah itu, Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan harus diterbitkan. Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat. Kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.
"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi," jelas Hilman.
"Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," sambungnya.
Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji khusus. Ia mengatakan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.
"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," kata Hilman.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mendapatkan informasi bahwa Indonesia bakal mendapat tambahan 10 ribu kuota haji pada musim haji tahun ini.
(rzr/ain)