141 Barang Bukti Kasus Doni Salmanan Dilimpahkan ke Jaksa Besok
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melimpahkan total 141 bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penipuan investasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan pada Selasa (4/7).
"Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin (3/7).
Dari data yang diterima wartawan, total ada 43 barang bukti yang disita dari istri Doni, Dinan Nurfajrina Fauzan. Beberapa di antaranya termasuk satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S berwarna biru dengan nomor pelat B 38 MUH.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2 dengan nomor pelat B 3939 UIR dan satu unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.
Kemudian penyidik juga menyita dua unit rumah di Bandung dari tersangka Doni Salmanan. Lalu terdapat satu unit mobil Lamborghini Huracan warna biru muda; dan 1 unit mobil BMW 840i warna abu-abu gelap. Berikutnya, sejumlah akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan turut disita.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Doni pun pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi. Namun, upaya itu tak dikabulkan.
Bisnis yang dia jalani sebagai affiliator aplikasi Quotex memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
Polisi pun melakukan pelacakan aset dan aliran dana kasus tersebut. Doni diketahui membagi-bagikan uang ke sejumlah publik figur untuk mendapatkan popularitas.
Beberapa publik figur pun telah diperiksa penyidik. Mereka misalnya, Arief Muhammad, Reza Oktovian, Rizky Febian hingga Atta Halilintar.
(mjo/isn)