Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap salah satu anggota Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung, Abu Bakar (71) di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, Senin (4/7) sore.
Diketahui, Abu Bakar adalah seorang Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung.
Setelah penangkapan, polisi menetapkan Abu Bakar sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong setelah dilakukan pemeriksaan di ruang Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung selama empat jam sejak pukul 17.00 WIB -21.35 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Wahyudi Sabhara mengatakan, penangkapan terhadap Abu Bakar ini dilakukan sesuai surat perintah penangkapan karena yang bersangkutan telah melakukan penyampaian informasi (berita) bohong.
"Abu Bakar ini, telah menyiarkan berita atau informasi bohong," kata Wahyudi, Selasa (5/7).
Penyampaian informasi bohong tersebut, kata Wahyudi, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah antiIslam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang Salat Subuh.
"Atas beredarnya video serta pernyataan informasi bohong di tengah-tengah masyarakat itu, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasar alat bukti kuat dan meyakinkan, Abu Bakar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolda Lampung," lanjutnya.
Dikatakannya, pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu. Abdul Qodir Hasan Baraja, ditangkap karena ajarannya bertentangan dengan ideologi Pancasila sebagai dasar negara RI.
"Dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat Salat Subuh juga tidak benar, padahal penangkapan itu setelah Salat Subuh dan situasinya sudah terang,"terangnya.
Akibat perbuatannya itu, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Barang bukti yang diamankan, rekaman video pernyataan tersangka Abu Bakar," bebernya.
Ia menambahkan, tersangka Abu Bakar, bukan lagi sebagai Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung atau dalam jajaran pengurus, hal itu berdasar sejak Abu Bakar ditahan Polda Lampung beberapa waktu lalu karena pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung sejak ditahan terkait prokes waktu lalu," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap lima orang anggota organisasi Khilafatul Muslimin di Kantor Pusat organisasi tersebut di Jalan WR. Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung.
Penangkapan kelima anggota ormas tersebut dilakukan, setelah petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) melakukan penangkapan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Sementara di sisi lain pada Senin (4/7) kemarin, jemaah Khilafatul Muslimin Kabupaten Lampung Timur mengucapkan ikrar kesetiaannya pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.
"Melalui ikrar ini kami menyatakan, organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Lampung Timur bubar," kata Amir Khilafatul Muslimin Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, Andi Mulyono saat membacakan ikrar kesetiaan terhadap NKRI di Aula Setkab Lampung Timur.
Andi Mulyono yang mengaku sudah 11 tahun bergabung di organisasi Khilafatul Muslimin menyatakan, kehadiran para jemaah Khilafatul Muslimin Lampung Timur dalam ikrar ini, yakni sebagai wujud tidak menentang Pancasila dan NKRI.
"Kami tidak anti Pancasila dan mendukung NKRI,"ungkapnya.
Ikrar kesetiaan tersebut diucapkan 20 jamaah Khilafatul Muslimin dengan disaksikan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, Kapolres Lampung Timur AKBP Zakyalkazar Nasution, Dandim 0429 Letkol Indra Puji Triwanto, Kajari Lampung Timur Ariyana Yuliastuty, Kepala Kantor Kemenag Lampung Timur Indrajaya serta para tokoh agama Lampung Timur.
Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo mengatakan, melalui ikrar tersebut, agar kiranya dapat memberikan pemahaman kepada jemaah Khilafatul Muslimin khususnya dan masyarakat Lampung Timur umumnya.
"Kegiatan itu, diharapkan dapat menguatkan rasa nasionalisme atau rasa kebangsaan yang merupakan bagian dari identitas dunia yang bermartabat,"ujarnya.
Selain itu Dawam berpesan, agar jemaah Khilafatul Muslimin dapat memahami dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila serta dapat menumbuhkan kebersamaan dan saling menghormati satu sama lain, dengan mengembangkan sikap toleransi dan pembauran atar seluruh elemen.
(zai/isn)