Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi akhirnya diringkus polisi setelah situasi pengepungan dan ketegangan terjadi di Jombang, Jawa Timur beberapa waktu terakhir.
Penangkapan anak kiai ternama itu dilakukan dengan melibatkan ratusan personel Brimob dan memakan waktu hingga 15 jam lamanya pada Kamis (7/7).
Penangkapan dilakukan usai kepolisian gagal meringkus MSAT dalam pengejaran pada Minggu (3/7). MSAT sesungguhnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019 dan jadi buron karena sempat melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan personel Brimob dengan senjata lengkap dikerahkan dan mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang yang menjadi lokasi persembunyian MSAT.
Pengepungan berlangsung dramatis. Saat hendak masuk ke pesantren, polisi dihadang massa pengikut Mas Bechi --sapaan akrabnya-- yang melawan. Seorang personel kepolisian dilaporkan terluka.
"Saat personel mau masuk di pintu gerbang pesantren, sempat terjadi perlawanan. Satu polisi tangannya kena kepruk (sabetan) seperti senjata tajam, luka," kata saksi mata di lokasi, Aan Anshori kepada CNNIndonesia.com.
Ketika masuk ke pondok pesantren MSAT pun tak langsung ditangkap. Kapolres Jombang AKBP Moch Nurhidayat sempat bernegosiasi dengan ayah tersangka, Muchtar Mu'ti.
Dalam dialog tersebut, Muchat berjanji akan menyerahkan anaknya ke Polda Jatim.
"Ya nanti, saya antar ke sana," kata kiai.
"Kapan?," timpal Nurhidayat.
"Habis setelah selesai acara ini, acara pelantikan," jawab Muchtar lagi.
Polisi sempat mengatakan bahwa pencarian Bechi di pesantren sulit lantaran memiliki banyak ruangan tersembunyi. Penggeledahan dan pencarian berlangsung berjam-jam.
Lanjut ke sebelah...
MSAT Serahkan Diri ke Polisi
Berikut kronologi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, buron tiga tahun kasus pencabulan santri di Jombang. Foto: (CNNIndonesia/Farid)
Usai pengepungan lama, Bechi menyerahkan diri saat hari akan berganti atau sekitar pukul 23.35 WIB.
"Menyerahkan diri. Sembunyinya selama ini ada di sekitar sini," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Usai menyerahkan diri, MSAT langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan. Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu.
Sehari setelah ditangkap, polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan mengatakan bahwa MSAT bakal didakwa melanggar Pasal Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan.
Sidang direncanakan bakal digelar di PN Surabaya dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menambahkan, pemindahan persidangan tersebut juga sudah melalui usulan yang disampaikan langsung ke Mahkamah Agung (MA), melalui Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Firdaus mengatakan, melalui surat putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, MA juga telah menyetujui perpindahan lokasi sidang tersebut ke PN Surabaya.