Roy Suryo Minta Polisi Tangkap Pengunggah Pertama Meme Stupa Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jul 2022 03:11 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta kepolisian untuk segera menangkap pengunggah pertama meme stupa mirip Jokowi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meminta kepolisian untuk segera menangkap pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan atas laporannya terhadap tiga akun Twitter yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

"Kita minta pelaku utamanya itu fokus untuk dilakukan proses hukum yang lebih mendalam yaitu tiga akun Twitter yang kita laporkan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Senin (11/7).

Pitra menuturkan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam itu, Roy dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa pertanyaan penyidik yang detail diantaranya soal para pelaku yang melakukan upload maupun edit terkait dengan meme stupa Candi Borobudur," ujarnya.

Di sisi lain, Pitra mengklaim bahwa Roy adalah korban dalam kasus ini. Sebab, apa yang diunggah Roy di akun Twitternya adalah sebuah bentuk kritik.

"Beliau termasuk korban juga, karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya," ucap Pitra.

"Ini murni adalah kritik, dan kritik sudah dilindungi UU," imbuhnya.

Dalam kesempatan sama, Roy turut menyampaikan bahwa pemeriksaan hari ini untuk memperdalam keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya.

"Jadi intinya saya menajamkan keterangan yang saya berikan beberapa hari yang lalu tentang tiga akun yang memang sudah memposting sebelumnya," tutur Roy.

Sebagai informasi, Roy Suryo lewat kuasa hukumnya melaporkan tiga akun Twitter yang diduga pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Di sisi lain, Roy juga dilaporkan oleh dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa mirip Jokowi itu di akun Twitter pribadi.

Dalam laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

(dis/isn)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Roy Suryo: Saya Dapat Intimidasi

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK