MAKI Dorong KPK Tahan Mardani Maming Meski Masih Ada Praperadilan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut KPK bisa menahan Bendum PBNU yang juga Ketum HIPMI Mardani Maming.
Menurut Boyamin, penangkapan terhadap tersangka bisa dilakukan tak perlu menunggu proses praperadilan usai.
"KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Boyamin, Senin, (18/7).
Lihat Juga : |
Boyamin mengatakan KPK pernah melakukan hal itu di kasus korupsi E-KTP dengan tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Kala itu, Setnov tetap ditahan KPK meski proses praperadilan masih berjalan di Pengadilan.
"Sebagai contoh KPK tetap menangkap dan menahan Setya Novanto kasus e-KTP," kata Boyamin.
Mardani Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2011.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming tak tinggal diam. Dia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Ia didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam proses tersebut.
Maming mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.