Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya menargetkan pemberlakuan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang tidak lulus atau belum uji emisi akhir tahun ini.
"Kami menargetnya sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan masalah ini juga sudah dibahas dengan pihak-pihak terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya. Mereka juga terus mempersiapkan pelbagai hal untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Persiapan itu di antaranya meningkatkan jumlah tempat hingga penambahan alat uji emisi serta teknisi. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan sistem informasi yang kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, hingga pengelola perparkiran.
"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," kata dia.
Ia menjelaskan denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).
Lebih lanjut, menurut Asep nantinya, koefisien denda dari total PKB ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.
Kewajiban pengetatan uji emisi dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta juga tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut diatur disinsentif parkir dan sanksi tilang.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," ungkap Asep.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga berencana mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi untuk bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, aturan ini masih dalam tahap pembahasan dengan Polda Metro Jaya.
(dmi/kid)