Lanjutkan Ganti Nama Jalan, DKI Pertimbangkan Tokoh Nasional

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 15:51 WIB
Kadisbud DKI mengatakan pada tahap kedua perubahan nama jalan yang diperluas di Jakarta, akan menyasar jalan-jalan besar dan panjang.
Kadisbud DKI mengatakan pada tahap kedua perubahan nama jalan yang diperluas di Jakarta, akan menyasar jalan-jalan besar dan panjang. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan pihaknya akan tetap membahas kelanjutan perubahan nama jalan di sejumlah titik ibu kota.

Iwan mengatakan pada tahap kedua perubahan nama jalan bakal diperluas. Penamaan jalan tak hanya merujuk nama-nama tokoh Betawi, tapi juga nama-nama tokoh nasional.

"Masih proses pembasahan dengan tim, kalau kami Dinas Kebudayaan mengikuti saja kalau Pak Gub (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) akan ada periode berikutnya yang lebih baik dari sisi penokohan, terutama tokoh nasional," ungkap Iwan kepada wartawan, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan mengatakan pada tahap selanjutnya perubahan nama akan menyasar jalan-jalan besar dan panjang.

Sementara, terkait pemilihan nama tokoh ke depannya, Dinas Kebudayaan juga menerapkan kriteria khusus, salah satunya tokoh tersebut harus berkaitan dengan sejarah di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Iwan turut merespons rencana DPRD membentuk panitia khusus (pansus) mengenai perubahan nama jalan. Menurutnya, pansus bukan masalah dan pihaknya tetap menghormati rencana tersebut.

"Pansus tidak masalah, justru kita hormati itu bagian dari dinamika," ungkapnya.

Di satu sisi, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk panitia khusus (pansus) terkait perubahan sejumlah nama jalan di Ibu Kota. Pasalnya, perubahan nama jalan itu memicu polemik di tengah masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menjelaskan warga mengeluhkan kebijakan perubahan nama sejumlah jalan lantaran berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama jalan ini pada 20 Juni 2022. Nama-nama yang dijadikan nama jalan tersebut merupakan nama-nama tokoh Betawi.

Perubahan nama jalan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.

Anies menyatakan perubahan 22 nama jalan ini tidak akan membebani masyarakat. Ia mengatakan segala dokumen administrasi kependudukan dan urusan pertanahan tidak serta-merta harus langsung diganti.

Anies menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki warga masih dianggap sah sampai habis masa berlakunya. Sementara, bila warga ingin mengubah dokumen administrasi kependudukan, hal itu tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER