Legalisasi Ganja Medis dan Perjuangan Ibu yang Tak Henti di MK

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jul 2022 11:07 WIB
Setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan legalisasi ganja untuk keperluan medis, sejumlah ibu tetap memperjuangkannya.
Foto ilustrasi. (iStockphoto/tonefotografia)

Sejak permohonannya ditolak MK, Santi dan para ibu lainnya kini hanya bisa fokus mengawal penelitian ganja medis yang didorong lembaga peradilan itu.

Ia mengaku bersyukur MK mendorong kajian soal relaksasi aturan mengenai ganja. Menurutnya, langkah itu harus terus dikawal agar tidak hanya menggaung di permukaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus tetap mengawasi dari jauh, nanti pelaksaannya bagaimana, hasilnya bagaimana, jangan sampai tertunda-tunda lagi," ucapnya.

"Jadi jangan hanya ini cuma bergaung di permukaan setelah MK memberikan keputusan tapi kemudian tidak ada tindak lanjutnya. Jadi tetep kita harus kawal untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin dan prosesnya itu berjalan dengan baik," ujar Santi.

Ia juga mengaku belum ada rencana untuk melakukan tindakan hukum guna menindaklanjuti putusan MK. Saat ini dirinya belum berkonsolidasi lagi dengan tim kuasa hukum.

Sebelumnya, MK menolak uji materi pasal pelarangan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan. Namun, MK mewajibkan pemerintah segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan.

Putusan tersebut tertuang dalam dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.

Dalam putusan itu, MK juga meminta agar aturan soal ganja bisa dikaji lewat revisi undang-undang. Menurut MK, pengubahan norma dalam UU Narkotika merupakan ranah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) berjanji pemerintah bersama Komisi III DPR akan mengkaji fungsi ganja untuk kebutuhan medis sesuai instruksi MK.

Menurut Eddy, pemerintah dan DPR akan mendalami kegunaan ganja medis sambil membahas revisi UU Narkotika yang kini tengah berjalan di Komisi III DPR.

"Pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," kata Eddy di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).

Menurut dia kajian soal ganja medis akan dibahas dalam rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR usai masa reses anggota dewan. Salah satu tema pembahasan yaitu mengkaji soal penggolongan narkotika.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER