PKS Gelar Nobar Sidang Gugatan Syarat Pencalonan Presiden

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 04:39 WIB
Kader PKS bakal menyaksikan bersama sidang perdana atas gugatan presidential threshold yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal menggelar nonton bareng sidang uji materi Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Sidang perdana di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar Selasa besok (25/7). Kader PKS akan menyaksikan bersama di kantor DPP Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru dalam keterangan resminya, Senin (25/7).

Zainudin menjelaskan Ketua Dewan Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri akan hadir dalam sidang perdana tersebut. Salim akan menjelaskan pokok-pokok permohonan, terutama tujuan dilayangkannya gugatan uji materi terhadap pasal tersebut.

Salim, kata Zainudin, ingin mengakhiri perpecahan bangsa karena pilihan calon presiden yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali.

Zainudin yakin MK akan secara saksama memeriksa permohonan gugatan PKS tersebut. Ia mengklaim permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera dan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

"Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.

"Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu," tambahnya.

Sebelumnya, PKS mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke MK pada 6 Juli 2022 lalu. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.

(rzr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK