Kemudian pada Pasal 21 UU 20/2016 mengatur permohonan yang ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannnya di antaranya sudah terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dulu, memiliki kesamaan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Juga memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu, atau indikasi geografis terdaftar.
Pasal 21 |
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan: ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau d. Indikasi Geografis terdaftar. (2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. (3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan permohonan. Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. |
Selanjutnya, untuk Pasal 22 UU 20/2016 diatur bahwa apabila merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, maka setiap orang dapat mengajukan permohonan Merek dengar menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.
Koordinator Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Agung Indriyanto dalam keterangannya awal pekan ini menyatakan, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring di dgip.go.id.
"Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Agung mengatakan pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.
Pelindungan, imbuhnya, diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya
Pendaftaran merek ini menjadi ramai diperbincangkan setelah selebritas Baim Wong dan dua pihak terpisah mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham.
Baim Wong mengklaim akan melepas permohonan pengajuan hak atas merek Citayam Fashion Week. Namun hingga artikel ini tayang, permohonan penarikan resmi belum diterima oleh Kemenkumham.
Sementara salah satu pihak dari Indigo telah resmi mencabut permohonan.
Sebagai informasi, Citayam Fashion Week merupakan fenomena tengah viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat.
Fenomena ini berawal dari banyaknya anak muda dari sekitar Jakarta seperti Bojong Gede, Depok, Bekasi, Tangerang dan Citayam datang dan berkumpul di area Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Kebiasaan mereka menggunakan pakaian mencolok bisa dilihat setiap sore di wilayah Dukuh Atas. Jumlah mereka juga membeludak pada akhir pekan.
Mereka juga melakukan catwalk atau peragaan busana, sehingga muncul istilah Citayam Fashion Week.
(pop, kid/wis)