DPR: Jerat Pasal 55 Bharada E Buka Potensi Tersangka Lain
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyoroti pasal yang menjerat Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dia berkata, Pasal 55 KUHP yang dikaitkan ke Pasal 338 KUHP dalam langkah menjerat Bharada E sebagai tersangka telah membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurutnya, Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan.
"Polri juga dari perspektif hukum pidana, itu tidak menutup adanya tersangka lain dengan disebutnya Pasal 338 juncto [Pasal] 55 dan 56. Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/8).
"Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," sambungnya.
Namun, dia mengatakan, tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J bisa saja berstatus orang yang turut serta melakukan tindak pidana, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, orang yang menganjurkan melakukan tindak pidana, ataupun orang yang membantu melakukan tindak pidana.
"Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yang kita tunggu," ujar Waketum PPP itu.
Komisi III DPR berharap agar Polri menyampaikan perkembangan informasi terkait kasus penembakan Brigadir J ke publik secara teratur.
"Tentu ada harapan kami di Komisi III DPR karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi masyarakat, sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan langsung ditahan di kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Status hukum Bharada E berubah dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan puluhan saksi dan ahli serta temuan sejumlah alat bukti.
Polisi mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan, sehingga Bharada E terancam hukuman penjara 15 tahun. Bharada E pun dinyatakan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Pasal 338 KUHP menyatakan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal tersebut juga menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.
Sementara Pasal 55 KUHP menyatakan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam pasal ini bisa diartikan ada persekongkolan atau kejahatan yang dilakukan bersama-sama.
Sementara pasal 56 KUHP mengatur (1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, serta (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(mts/isn)