Mengenal Tugas Fahmi Alamsyah, Penasihat Kapolri Terseret Kasus Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2022 17:06 WIB
Penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah mengundurkan diri usai diduga terlibat dalam penyebaran skenario tembak-menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo (Arsip Pribadi via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fahmi Alamsyah telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai penasihat ahli Kapolri bidang komunikasi publik usai ikut terseret dalam kasus kematian Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Fahmi tercatat mulai aktif menjadi penasihat ahli Kapolri sejak era Jenderal Idham Aziz. Dia lalu mengundurkan diri usai diberikan rekomendasi oleh anggota penasihat Polri lainnya.

Namun, apa sebetulnya tugas dan fungsi dari penasihat ahli Kapolri itu?

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, penasihat ahli Kapolri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri sesuai penugasan Kapolri.

Penasihat ahli bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Keanggotaannya dapat berasal dari unsur purnawirawan Polri, maupun non Polri. Turut diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat dengan eselon IB.

Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Penasihat Ahli Kapolri menjelaskan keanggotaan dari unsur non polri terdiri dari 15 orang. Sementara bagi kalangan purnawirawan polri berjumlah 5 orang.

Para anggota penasihat Kapolri non purnawirawan harus diisi oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu. Di antaranya pakar di bidang informasi teknologi, lingkungan, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Lalu, pakar di bidang kriminologi, sosiologi, psikologi komunikasi, hubungan masyarakat, pemasaran, manajemen dan disiplin ilmu lainnya sesuai kebutuhan.

Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana, Chairul Huda menjelaskan bahwa tugas utama penasihat ahli Kapolri untuk memberi masukan, saran dan pertimbangan kepada Kapolri dalam pengambilan kebijakan.

"Bukan kasus demi kasus, tapi dalam pengambilan kebijakan," kata Huda.

Chairul menganggap penasihat ahli Kapolri dapat disebut juga sebagai pakar yang menyerap suara atau aspirasi dari masyarakat.

Nantinya, suara masyarakat itu disampaikan ke Kapolri secara institusional. Sebab, selama ini banyak suara masyarakat yang tak bisa diserap Kapolri secara institusional.

"Tugasnya berbeda dengan staf ahli Kapolri. Kita non struktural. Makanya kami representasi dari masyarakat. Sehingga aspek moral dan keilmuan jadi bahan pertimbangan," kata dia.

Huda mengatakan jabatan penasihat Kapolri sudah ada sejak lama. Ia bercerita sudah diangkat sebagai penasihat ahli Kapolri sejak zaman Kapolri dipegang oleh Jendral (Purn) Bambang Hendarso Danuri tahun 2008 lalu.

"Dulu tapi enggak ada honor, tapi pas saya masuk ada Peraturan Pemerintah atau Perpresnya, nah baru di situ disebut honorarium dan fasilitasnya ada," kata dia.

(rzr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK