Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Jumat (19/8) siang. Jaksa peneliti (jaksa P-16) akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ujar Ketut dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keempat tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya yaitu tersangka FS atau Irjen Ferdy Sambo; REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Maruf.
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, selama proses penelitian berkas perkara, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang.
"Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka. Satu tersangka lainnya yaitu istri Sambo, Putri Candrawathi, yang baru saja diumumkan pada Jumat siang tadi.
Ia juga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Berkas perkara Putri belum dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung.
(tfq/tsa)